Breaking News:

Virus Corona

Bagaimana Teknis Pemberian THR saat Wabah Virus Corona? Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan pemerintah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) selama adanya wabah Virus Corona.

Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/KompasTV
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Jumat (1/5/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan pemerintah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) selama adanya wabah Virus Corona.

Seperti diketahui, adanya wabah Virus Corona membuat banyak perusahaan terpaksa merumahkan para karyawannya.

Padahal tak lama lagi memasuki lebaran dan perusahaan harus menjalankan kewajibannya untuk memberikan THR.

THR Karyawan
THR Karyawan (Youtube/KompasTV)

PM Rusia Mikhail Mishustin Positif Virus Corona, Begini Reaksi Vladimir Putin saat Diberi Tahu

Kendati demikian, meliburkan karyawan bukan menjadi halangan bagi perusahaan untuk tetap memberikan THR.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ida Fauziyah melalui kanal YouTube KOMPAS TV pada Jumat (1/5/2020).

Ida Fauziah menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR pada karyawannya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Terkait dengan tunjangan hari raya keagamaan, kami mendorong pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ida Fauziyah.

Apakah Virus Corona di dalam Orang Tanpa Gejala Bisa Hilang Sendiri? Begini Penjelasan dokter Corona

Tak hanya itu, Ida Fauziyah juga meminta semua perusahaan yang tak mampu memberikan THR untuk memberikan alternatif.

Alternatif utama adalah dengan melakukan kesepakatan bersama suatu perusahaan dengan karyawan.

"Memberikan alternatif solusi cara pembayaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar tahun 2020 secara tepat waktu," kata Ida Fauziyah.

"Melalui apa, melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," imbuhnya.

Selain itu, Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah membentuk satuan tugas pelayanan dam penegakan hukum terkait THR.

Bukan tanpa sebab, hal itu sebagai sarana bagi karyawan yang mengalami keluhkan soal THR.

"Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan tahun 2020 baik di pusat maupun di daerah," ujar Ida Fauziyah.

Lihat videonya dari menit ke 01:20:

UPDATE Virus Corona di Indonesia 30 April 2020: 10.118 Kasus Positif, 1.522 Sembuh, 792 Meninggal

Hanya ASN Golongan 3 ke Bawah yang Dapat THR

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan mengenai tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah wabah Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com, Sri Mulyani mengatakan, THR tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang memiliki golongan 3 ke bawah.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut diambil berdasarkan revisi Peraturan Presiden dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi di tengah pandemi Virus Corona.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

 Tetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional, Jokowi Minta Para Kepala Daerah Kompak dalam Penanganan

Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020), seperti yang ditayangkan dalam kanal Youtube KompasTV.

"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah, " ujar Sri Mulyani.

"Jadi seluruh pelaksana dari eselon 3 ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, " jelasnya.

Sedangkan untuk para pensiunan, dikatakan Sri Mulyani juga tetap mendapatkan THR pada tahun ini.

Hal itu mengingat para pensiunan masuk dalam kategori rentan Covid-19.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu, karena pensiun juga termasuk yang rentan juga, " kata Sri Mulyani.

 Jokowi Sampaikan 6 Hal Penting terkait Penanganan Virus Corona, Termasuk Penegakan Hukum PSBB

Dengan begitu, maka untuk eselon 1 dan 2 dipastikan tidak mendapatkan tunjang hari raya tahun ini.

ASN yang masuk kategori tersebut yakni presiden dan wakil presiden, jajaran menteri, dan para lembaga legislatif, seperti MPR, DPR, dan DPD.

Termasuk juga para kepala daerah dan pejabat negara.

"Sesuai dengan intruksi bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan," jelasnya.

"Seperti Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR," pungkasnya. (TribunWow.com/Khistian TR) 

Sumber: TribunWow.com
Tags:
THRVirus CoronaCovid-19Ida FauziyahMenteri Ketenagakerjaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved