Breaking News:

Kabar Tokoh

Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung

Pasca ditahan kurang lebih satu tahun, mantan ketua PPP Romahurmuziy dibebaskan dari tahanan. KPK pun kini mengambil ancang-ancang lain.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. 

Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.

Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.

Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Romahurmuziy Bebas dari Penjara, Ini Penjelasan KPK

Sumber: Kompas.com
Tags:
RomahurmuziyKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Mahkamah Agung (MA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved