Kabar Tokoh
Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung
Pasca ditahan kurang lebih satu tahun, mantan ketua PPP Romahurmuziy dibebaskan dari tahanan. KPK pun kini mengambil ancang-ancang lain.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.
Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.
Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Romahurmuziy Bebas dari Penjara, Ini Penjelasan KPK