Terkini Daerah
Napi Asimilasi Bakar Rumah Mertua, Tak Terima karena Ditolak Istri setelah Bebas dari Bui
Seorang napi asimilasi nekat membakar rumah mertuanya di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Padang.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang napi asimilasi nekat membakar rumah mertuanya di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Aksi tersebut ia lakukan pada Kamis (2/4/2020) lalu, lantaran ditolak istrinya setelah bebas dari penjara.
Pelaku berinisial JR (40) itu akhirnya berhasil ditangkap, Kamis (30/4/2020).
Diketahui, kebakaran tidak hanya menghanguskan rumah mertua, tetapi juga meludeskan 2 motor.
• Viral Video Pemudik Sembunyi di Bawah Tumpukan Kerupuk demi Kelabui Petugas, Tersenyum saat Kepergok
Tak banyak benda yang dapat diselamatkan dari kobaran api.
Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Api berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang beberapa saat setelah kejadian.
Pantauan TribunPadang.com saat kejadian, pihak kepolisian terlihat melakukan olah TKP di lokasi kebakaran.
Olah TKP ini dilakukan untuk menemukan penyebab kebakaran tersebut.
Alhasil, diketahuilah penyebab terjadinya kebakaran ini oleh polisi.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengatakan, rumah tersebut sengaja dibakar oleh seorang mantan narapidana.
Narapidana alias napi itu baru saja keluar penjara setelah mendapat asimilasi Corona atau Covid-19.
"Telah kita amankan seorang pelaku bernama JR (46) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sengaja membakar rumah," katanya, Kamis (30/4/2020).
Ia mengatakan, lokasi rumah yang dibakarnya tersebut berdekatan dengan rumah lainnya.
Sehingga, hal tersebut sangat berbahaya bagi keamanan masyarakat sekitar.
• Kisah Yusuf Nekat Gigit Ekor Ular Piton Sepanjang 4 Meter demi Selamatkan Kucing yang Terlilit
"Pelaku ini kami amankan pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Hotel Ibis Padang bersama dengan tim Opsnal Polresta Padang," ujarnya.
Zamri Elfino mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2013 di Lapas Klas II A Muaro Padang.
"Ia juga residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015, dan pencurian biasa pada tahun 2017 yang dipenjara di Lapas Klas II A Muaro Padang," katanya.
Ia menyebutkan, pelaku mendapat asimilasi dari kasus pencurian dengan pemberatan pada 2019 yang ditahan di Rutan Kabupaten Pasaman Barat.
Dijelaskannya, rumah yang dibakar pelaku merupakan rumah mertuanya, tempat istrinya tinggal.
"Rumah yang dibakarnya adalah rumah orang tua dari istrinya," ujar dia.
Pelaku nekat membakar rumah mertuanya itu karena dirinya ditolak oleh istrinya kembali ke rumah itu.
"Istrinya sudah tidak mau sama pelaku, tapi mereka belum bercerai," katanya.
Meski begitu, pelaku tetap ngotot untuk kembali ke pelukan istrinya dan tinggal bersama di rumah itu.
Karena ditolak, pelaku pun membakar rumah tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 187 KHU Pidana," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Ditolak Istri saat Baru Keluar Penjara, Napi Asimilasi di Padang Bakar Rumah Mertua