Puasa Ramadan 2020
Tanya Ustaz: Apa Hukum Bagi Wanita yang Sengaja Konsumsi Obat agar Tidak Haid saat Ramadan?
Konsultasi Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 Hijriah. Bagi wanita, apa hukum menyengajakan konsumsi obat agar tidak haid di bulan puasa?
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Konsultasi Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 Hijriah.
Pertanyaan:
Bagi wanita, apa hukum menyengajakan konsumsi obat agar tidak haid di bulan puasa?
Jawaban:
Jadi kita harus mengukur tingkat emergency-nya.
Kalau puasa itu kan bukan emergency, puasa itu sesuatu yang kalau tidak dilaksanakan itu bisa di-qodho.
Tapi kalau puasa tidak boleh, karena puasa itu suatu yang tidak emergency.
Karena kalau kita batal masih bisa dibayar nanti.
Jadi sesuatu yang tidak emergency itu tidak mengubah hukum, ya harus berjalan biasa seperti normalnya.
Jangan dibuat-buat, untuk kemudian kita menjadi melaksanakan sebuah kewajiban padahal Allah sudah memberikan rukhsah keringanan.
Keringanannya apa? Ya datangnya haid itu adalah keringanan yang diberikan kepada Allah.
Biarkan saja secara alami itu berlangsung karena kita tidak emergency melaksanakan ibadah puasa itu.
Kita batal ya boleh ya kita berbuka, nanti kita akan bayar setelah kita berpuasa, setelah lewat bulan Ramadan pada hari-hari biasa.
• Tanya Pak Ustaz: Apakah Merokok Membatalkan Puasa Ramadan?

Wahid Ahmadi
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah
Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri lewat pesan via WhatsApp ke 081-326-459-919.
Identitas pengirim, nama, dan nomor HP tidak kami publikasikan. (TribunWow.com)