Kabar Tokoh
Dipecat sebagai Komisioner, Sitti Hikmawatty Minta Jokowi Perbaiki Internal KPAI
Akibat pernyataan kontroversialnya, Sitti Hikmawatty dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI, ia mengaku sudah menerimanya.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Sitti Hikmawatty akhirnya menanggapi keputusan mengenai pemecatan dirinya sebagai Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia mengaku menerima dan menghormati keputusan Presiden Jokowi tersebut.
Dilansir oleh Kompas.com, Sitti dalam video konferensinya pada Selasa (28/4/2020) mengatakan telah menerima salinan keputusan tersebut pada hari Minggu (26/4/2020).
• Buntut Kontroversi Pernyataan Kehamilan di Kolam Renang, Komisioner KPAI Resmi Diberhentikan Jokowi
• Heboh Pernyataan Kehamilan di Kolam Renang, Komisioner KPAI Bantah Dipecat: Baru Usulan Saja
Sitti juga mengucapkan terima kasihnya kepada Presiden Jokowi karena telah memberinya kesempatan untuk memberikan kontribusi dalam perlindungan anak Indonesia.
"Saya menerima dan menghormati putusan Bapak Presiden dan mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang selama ini telah diberikan kepada saya dalam upaya melakukan perlindungan anak Indonesia," ujar Sitti dalam keterangan pers melalui telekonferensi, Selasa (28/4/2020).
Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, Sitti telah mengembalikan seluruh inventaris negara yang diamanahkan kepadanya pada Senin (27/4/2020).
"Saya telah mengembalikan seluruh inventaris negara yang menjadi amanah dan tanggung jawab saya kepada negara kembali, berdasarkan dokumen yang ada sesuai dengan kepatutan," kata dia.
Selanjutnya, Sitti pun memberikan saran kepada Presiden Jokowi untuk mengisi banyaknya celah kekosongan hukum di KPAI dengan melakukan perbaikan internal.
• Update Viral Pernyataan Kehamilan di Kolam Renang, KPAI Rekomendasikan Sitti Hikmawatty Dipecat
• Video Pernyataan Kontroversial Komisioner KPAI soal Bisa Hamil saat Renang Bareng Laki-laki
Hal tersebut diperlukan agar ke depannya tidak ada lagi komisioner atau pegiat hak asasi manusia (HAM) dimana pun mengalami kejadian seperti dirinya.
"Saya mendapat banyak step-step yang tak sesuai, sewajarnya seperti sanksi administrasi entah itu surat teguran satu, dua, tiga dan sebagainya, tapi yang saya dapati langsung dari dewan etik," kata dia.
Oleh karena itu, perbaikan internal tersebut dibutuhkan karena dirinya tak ingin ada komisioner yang bernasib serupa dengannya.
"Saya tidak ingin komisioner mengalami hal seperti itu, tidak diberikan kesempatan pembelaan. Kalau saya menerima ini, tapi belum tentu yang lain. Itu tidak boleh terulang," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner KPAI.
Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Pemecatan Sitti sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI.
Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diberhentikan Jokowi, Sitti Hikmawatty: Saya Terima dan Hormati