Breaking News:

Virus Corona

Refly Harun Kritik Pemerintah Tak Paham Undang-undang yang Dibuat, Ali Ngabalin Hanya Tersenyum

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mengkritik soal kebijakan Pemerintah dalam mengatasi Virus Corona.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Indonesia Lawyers Club
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (28/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mengkritik soal kebijakan pemerintah dalam mengatasi Virus Corona.

Kritik tersebut disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (29/4/2020).

Mulanya, Refly Harun mengatakan bahwa BNPB sudah tepat menjadi kepala dalam penanganan Virus Corona.

Ustaz Abdul Somad Tausiah soal Corona di ILC, Singgung Kemarahan Warga hingga Nekat Ibadah di Masjid

"Saya tanya tadi sama Pak Wiku sebenarnya leading sector-nya siapa sekarang?"

"Katanya Tim Gugus Tugas Covid-19, tim Gugus Tugasnya untuknya BNPB kalau bukan BNPB itu tidak sesuai dengan Undang-undang tentang Penanggulangan Bencana," ujar Refly.

Lalu, Refly bertanya pada Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito yang juga hadir di ILC.

Apakah Badan Penanggulangan Bencana Daerah juga dilibatkan dalam masalah Virus Corona.

Wiku Adisasmito lantas menjawab bahwa hal itu harus ada.

"Karena dalam Undang-undang tentang Penanggulangan Bencana itu dijadikan bencana nasional maka leading sector-nya Badan Nasional Penanggulangan Bencana."

"Tapi di daerah itu saya tidak melihat ada Badan Penanggulangan Bencana Daerah karena undang-undang itu mengatakan harus ada," tanya Refly.

"Ada Pak Wiku? Ada, saya kok tidak terlalu mendengar," jawab Wiku.

Di ILC, Anies Bantah Karni Ilyas soal Pelambatan Corona di Jakarta: Saya Tak Buat Pengumuman Itu

Refly menjelaskan, jika pemerintahnsudah mengambil status bencana nasional akibat Virus Corona, maka penerapannya juga harus menyeluruh ke masyarakat terdampak bencana.

"Kalau sudah diterapkan itu yang leading sectornya dan kalau sudah diterapkan bencana nasional semua kita dianggap di wilayah bencana yang potensial terdampak bencana."

"Baca enggak undang-undang itu? Kewajiban pemerintah itu memenuhi kebutuhan dasar semua masyarakat yang kemudian terdampak bencana itu," kata dia.

Lalu, ia menilai status dengan penerapannya belum sesuai.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Refly HarunAli NgabalinIndonesia Lawyers Club (ILC)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved