Terkini Daerah
Pengakuan Pelaku 'Aksi Koboi' Tagih Utang di Tol Soroja: Korban Tidak Ada Itikad Baik
Begini pengakuan pelaku pembunuhan yang tembak korbannya dan buang jasadnya di Sungai Citarum, Bandung.
Penulis: Vintoko
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis yang membuang jasad korbannya di Sungai Citarum, Curug Jompong, Kecamatan Margaasih, Bandung, Jawa Barat.
Dikutip TribunWow.com dari tayangan kanal YouTube KompasTV, pelaku kasus pembunuhan tersebut bernama Tomy, warga Pontianak, Kalimantan Barat.
Kasus ini terungkap setelah penemuan mayat di aliran sungai Citarum pada Jumat (10/4/2020) lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, jasad itu berinisial ES (50).
• Pembunuhan Pria yang Jasadnya Dibuang di Citarum, Pelaku Sempat Meleset saat Lepaskan Tembakan
Korban ternyata ditembak oleh pelaku sebanyak dua kali di ruas Jalan Tol Soroja.
Pelaku lalu membuang jasad korban ke aliran Sungai Citarum.
Kepada polisi, pelaku mengaku kesal terhadap korban ES karena tak sanggup membayar utang senilai Rp 170 juta dari hasil jual beli mobil.
"Sudah satu tahun, yang bersangkutan tidak ada itikad baik, pertama saya mau bawa ke Polrestabes, sepanjang jalan saya bertanya di mana itikad baik untuk mengembalikan dana. Karena saya tetap bertanggung jawab," jelas Tommy.
"Tetapi yang bersangkutan masih tetap tidak mempunyai itikad baik, dalam dua jam saya bertanya di jalan, langsung saya habisin," ujar dia menambahkan.
• Di ILC, Ngabalin Singgung Hadis Nabi soal Larangan Mudik saat Corona: Covid Ini adalah Mahkluk Allah
Kapolres Cimahi, AKBP Yoris M Maulana menjelaskan pelaku membawa korban di Tol Soroja untuk menagih utang tersebut.
Namun, kata Yoris, pelaku sudah kesal sehingga nekat menembak kepala korban.
"Dibawa keliling sampai dengan di Tol Soroja, di sana karena tersangka sudah dongkol, tidak ada kejelasan, akhirnya korban ditembak sebanyak 3 kali di bagian kepala, 2 kali mengenai kepala, 1 meleset," jelas Yoris.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pelaku, senjata api dan peluru, serta besi yang digunakan pelaku untuk menenggelamkan korban di sungai.
Akibat perbuatan sadis ini, pelaku terancam hukuman seumur hidup.
Simak videonya:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/kasus-pembunuhan-sadis-terhadap-es-50-di-sungai-citarum.jpg)