Terkini Nasional
Refly Harun Dicopot karena Sering Kritik Pemerintah? Mantan Komut Pelindo I: Kalian Tahu Sikap Saya
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun angkat bicara terkait penghentian dirinya sebagai Komisaris Utama (Komut) Pelindo I.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun angkat bicara terkait penghentian dirinya sebagai Komisaris Utama (Komut) Pelindo I.
Hal itu disampaikan langsung melalui channel YouTube pribadinya Refly Harun yang tayang pada Selasa (28/4/2020).
Dalam kesempatan itu, Refly Harun membacakan pertanyaan dari netizen apakah memang dirinya dicopot Komisaris karena sering mengkritik pemerintah.
• Refly Harun soal Pencopotan Komisaris Pelindo I: Buat Saya di Situasi Maju Kena Mundur Kejedot
"Bang saya dengar Anda dicopot gara-gara Anda mengkritik pemerintah menurut mereka yang bergabung di Istana sekarang."
"Kalau punya gaji dari pemerintah enggak boleh kritik pemerintah, terus DPR kan gajinya dari pemerintah enggak boleh dong kritik pemerintah."
"Dari abang menurut ilmu abang dari siapa untuk siapa dan status apa sebenarnya yang boleh kritik pemerintah?" ujar Refly membacakan pertanyaan.
Refly mengatakan bahwa dirinya dicopot sebagai Komut memang sebelum masa jabatan berakhir.
"Saya ingin share terkait Pelindo I dulu, jadi per 20 April kemarin memang saya diberhentikan, diganti dan lain sebagainya."
"Yang jelas memang kalau dihitung dari masa jabatan memang belum lima tahun," kata Refly.
Namun, pemegang saham BUMN dalam hal ini pemerintah memang berhak mencopot maupun mengganti jajarannya.
Meski demikian dalam BUMN ada Undang-undang Administrasi Pemerintah yang mengatur bahwa pemerintah juga tidak boleh bertindak sewenang-wenang.
• Refly Harun Bela Jokowi soal Mudik dan Pulang Kampung: Karena Kita Tahu Netizen Sangat Berkuasa
"Dalam Undang-undang BUMN memang dikatakan bahwa masa jabatan lima tahun dengan tidak mengurangi hak pemegang saham untuk mengganti suatu waktu."
"Kalau kita bicara ilmu pengetahuan ada yang namanya administrasi pemerintahan jadi undang-undang administrasi pemerintahan itu mengajarkan pada kita kalaupun kita punya kewenangan itu tidak boleh sewenang-wenang," jelas Refly.
Apakah ada unsur sewenang-wenang dalam penggantian dirinya, Refly mengaku tidak tahu.
"Apakah penggantian saya sewenang-wenang? Wah saya tidak mau membahasnya lebih lanjut karena yang saya baca katanya penyegaran tentu saya tidak tahu alasan lebih lanjutnya."