Breaking News:

Terkini Nasional

Tidak Semua Penerbangan di Indonesia Dihentikan, Herson Ungkap Penerbangan yang Masih Diperbolehkan

Kepala Otoritas Bandara Wilayah I, Herson, menjelaskan bahwa tidak seluruhnya penerbangan di Indonesia dihentikan.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kompas.com/Heru Dahnur
Kepala Otoritas Bandara Wilayah I, Herson menjelaskan bahwa tidak seluruhnya penerbangan di Indonesia dihentikan. 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Otoritas Bandara Wilayah I, Herson menjelaskan bahwa tidak seluruhnya penerbangan di Indonesia dihentikan.

Hal itu menyusul aturan Kementrian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik, dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Dikutip TribunWow.com, penghentian operasi bandara hanya berlaku di wilayah zona merah atau yang melakukan penerapan PSBB, Jumat (24/4/2020).

Kepala Otoritas Bandara Wilayah I, Herson menjelaskan bahwa tidak seluruhnya penerbangan di Indonesia dihentikan.
Kepala Otoritas Bandara Wilayah I, Herson menjelaskan bahwa tidak seluruhnya penerbangan di Indonesia dihentikan. (Capture YouTube Kompas TV)

7 Mobil Parkir Setahun Lebih di Bandara Soekarno-Hatta Kena Biaya Rp 893 Juta, Ini Faktanya

Selain itu pengecualian lain di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, yaitu pada pasal 20 yang menyatakan penerbangan domestik masih diperbolehkan kalau mengangkut kargo atau alat-alat kesehatan.

"Penerbangannya boleh kalau di mengangkut vvip, kargo, alat-alat kesehatan dan lain-lain," terang Herson, dikutip dari Kompas TV.

Peraturan tersebut hanya akan diberlakukan secara tegas untuk para pemudik.

Terutama bagi pemudik yang akan melakukan penerbangan dari daerah yang sama-sama memberkalukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Nah kecuali yang pemudik-pemudik ini tidak boleh sama sekali," terang Herson.

"Jadi antara zona merah dengan zona merah ini memang kita lakukan mulai hari ini memang tidak ada kegiatan."

"Terus kemudian, apakah seluruhnya penerbangan ini di-stop? Kan dilihat di Pasal 19 ini hanya zona merah," tambahnya.

Lebih lanjut, Herson menjelaskan bahwa penerbangan antara kota-kota yang masih bebas dan belum zona merah atau PSBB tidak dihentikan atau masih diperbolehkan.

"Artinya hanya pada PSBB dan PSBB."

"Nah kalau misalnya tidak ada penerbangan? Misal dari Medan ke Aceh yang sama-sama tidak PSBB, masih diperbolehkan," tandasnya.

Simak video selengkapnya:

Penerbangan Domestik Masih Beroperasi 

Dikutip dari kanal dephub.go.id, terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan Jumat (24/4/2020).

Itu pun hanya untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan yang melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” kata Jubir Kemrnhub Adita Irawati.

Adita menjelaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia.

Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.

“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” pungkas Adita.

Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Adita menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.

Ancaman Penjara dan Denda Rp 100 Juta Menanti Warga yang Nekat Mudik
Dilansir TribunWow.com, warga yang nekat menjalankan mudik akan diancam dengan sejumlah sanksi.

Larangan mudik yang disampaikan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akan diberlakukan selama lebih dari 1 bulan hingga Minggu (31/5/2020) nanti.

Masyarakat yang nekat pulang ke kampung halamannya, terutama yang berasal dari wilayah zona merah Virus Corona akan ditindak tegas.

 Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik, Kendaraan Pejabat Tinggi Negara hingga Ambulans

Disebutkan bahwa masyarakat yang nekat tersebut akan dikenai ancaman terberat berupa hukuman penjara dan dengan pembayaran denda sebesar Rp 100 juta.

Dikutip Kompas.com, Jumat (24/4/2020), Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Arif menyebutkan bahwa sanksi tersebut akan mengacu pada Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," tutur Umar.

Sementara itu, untuk penindakan di lapangan, Umar mengatakan bahwa aturan pelaksanaan teknis telah diformulasikan sejumlah pihak.

Ia menyebutkan bahwa sanksi tersebut dapat berupa penilangan bagi warga masyarakat yang nekat pulang kampung.

"Untuk teknis di lapangannya dan bagaimana perwujudannya itu sudah diformulasikan oleh banyak pihak, bisa saja plus seperti ditilang atau apa. Tapi, intinya adalah kita harus konsen bila tidak boleh mudik," jelas Umar.

Sesuai yang pernah disampaikan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, Umar mengatakan bahwa sanksi tersebut akan mulai berlaku pada Kamis (7/5/2020).

Sebelum sanksi tersebut diberlakukan, petugas akan berjaga di sejumlah ruas jalan dan meminta masyarakat yang mudik untuk memutar balik kendaraannya kembali ke rumah masing-masing.

Terkait dengan hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan bahwa pada hari pertama pemberlakuan pelarangan mudik, masih ada beberapa yang melanggar.

Pihaknya menyatakan telah meminta lebih dari 1.000 kendaraan yang akan meninggalkan Jakarta untuk berputar balik.

Hal tersebut dilakukan pada kendaraan yang akan melewati pintu tol Bitung ke arah Merak, maupun pintu tol Cikarang Barat mengarah ke Jawa Barat.

"Sejak pukul 00.00 WIB sampai 05.00 WIB, tercatat sudah ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikkan. Sebanyak 498 kendaraan di Bitung dan 638 kendaraan lain di Cikarang," terang Sambodo. (TribunWow.com/Rilo/Via)

Sumber:
Tags:
Daniel ManantaAhokFilm A Man Called Ahok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved