Terkini Daerah
Pengakuan Pelaku Pembunuh Wanita di Apartemen, Kesepakatan 'Dua Kali' yang Tak Ditepati oleh Korban
Polisi telah mengamankan pelaku pembunuhan wanita di sebuah apartemen Surabaya pada Rabu (23/4/2020) lalu.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Meski mengaku menyesal, Junaidi kini harus meringkuk di Mapolrestabes Surabaya.
Junaidi dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan 351 KUHP dan 365 KUHP.
Sempat Adu Fisik
Dikutip dari Kompas.com, Kamis, pelaku dan korban sempat adu fisik sebelum terjadi peristiwa pembunuhan.
Setelah itu, Junaidi mengambil pisau dapur dan menusuk leher korban.
Korban tersungkur di depan lift apartemen lantai delapan, tidak jauh dari unit tempat tinggal korban.

Fakta Penemuan Jasad Korban
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, ada bercak darah yang tercecer dari unit apartemen yang disewa korban.
"Dugaan sementara korban sempat berjalan keluar unit sampai akhirnya kehabisan darah di depan service lift tersebut, hingga meninggal dunia," kata Sudamiran, dikutip dari TribunJatim.com, Rabu.
Dari dalam unit apartemen yang ditinggali korban, ditemukan putung rokok dan bekas potongan rambut.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti celana jeans biru, jaket warna merah, dompet korban, handuk, dan bekas kaleng susu kemasan 250 ml.
Korban diketahui menyewa unit apartemen yang letaknya sekira enam meter dari lobby service lift lantai 8.
Korban menempati unit apartemen itu sejak tanggal 3 April 2020 hingga satu bulan kedepan yang habis pada 3 Mei 2020.
"Korban ini bukan pemilik unit, melainkan hanya menyewa unit apartemen tersebut, selama satu bulan," kata AKBP Sudamiran.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan luka sayat benda tajam di leher korban.
"Ada luka sayat di leher korban," ujarnya. (Tribunnews.com, TribunJatim.com/Firman Rachmanudin, Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pengakuan Pria Pembunuh Wanita di Apartemen Surabaya: Sakit Hati Dihina Korban, Sempat Adu Fisik".