Breaking News:

Virus Corona

Larangan Mudik Lebaran Tak Berlaku Semua Daerah di Indonesia, Begini Kata Kementerian Perhubungan

Larangan mudik Lebaran sudah mulai berlaku pada hari ini, Jumat (24/4/2020). Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk semua daerah di Indonesia.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Youtube/tvOneNews
Juru Bicara Kementerian perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers di kantor BNPB, Kamis (23/4/2020) dalam tayangan Youtube tvOneNews. Larangan mudik Lebaran sudah mulai berlaku pada hari ini, Jumat (24/4/2020). Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk semua daerah di Indonesia. 

 Imam Prasodjo Ungkap 4 Faktor PSBB Jakarta Tak Maksimal: Saya Khawatir Itu yang Keempat

"Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah," katanya.

"Juga perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak," pungkasnya.

Simak videonya:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
IndonesiaMudikKementerian Perhubungan (Kemenhub)Virus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved