Breaking News:

Terkini Nasional

Daftar Kendaraan yang Masih Diperbolehkan Melintas Antar Wilayah saat Larang Mudik 2020 Diberlakukan

Kemenhub melarang kendaraan berpenumpang untuk bebas melintas antar wilayah selama aturan larangan mudik berlaku.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi terbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Hal ini untuk menindaklanjuti terkait larangan mudik pada tahun ini di tengah pandemi Virus Corona.

Dilansir oleh Kompas.com, aturan tersebut ditetapkan pada 23 April 2020.

Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik, Kendaraan Pejabat Tinggi Negara hingga Ambulans

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataannya pada Kamis (23/4/2020), mengatakan pihaknya akan mengatur larangan sementara bagi semua sarana transportasi pada musim mudik Lebaran tahun 2020.

"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020," ujar Adita.

Adita berujar pengaturan transportasi berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

"Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

Daftar Kendaraan yang Masih Bisa Lalu Lalang meski Pemerintah Menerbitkan Larangan Mudik

Mudik Resmi Dilarang, Ini Cara Lakukan Permohonan Pembatalan Tiket KAI secara Online

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari Permenhub larangan mudik ini.

Artinya masih ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh lalu-lalang tanpa dilarang.

Beberapa kendaraan yang dimaksud adalah ;

- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia

- Kendaraan dinas operasional berplat dinas,

- Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,

- Kendaraan pemadam kebakaran,

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)Virus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved