Breaking News:

Virus Corona

Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik, Kendaraan Pejabat Tinggi Negara hingga Ambulans

Aturan ini ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut kebijakan mengenai larangan mudik pada tahun ini ditengah pagebluk corona.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kondisi arus lalu lintas di KM 11+200 Jalan Tol Jakarta Cikampek. 

- Kendaraan pemadam kebakaran,

- Ambulans dan mobil jenazah,

- Mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," ucap Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan pada wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.

Viral Video Bapak Tolak sang Anak yang Pulang Mudik bersama Istri, Ini Faktanya

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik dengan dua tahapan.

Pertama 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali atau putar balik.

Sementara kedua pada 7 Mei hingga 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori," ucap Adita.

Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019).

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 15 Juni 2020 untuk kereta api, 8 Juni untuk kapal laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

(Kompas.com/Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik"

Sumber: Kompas.com
Tags:
MudikVirus CoronaKementerian Perhubungan (Kemenhub)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved