Breaking News:

Terkini Daerah

Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 10 Tahun di Sumsel, Ngaku Pelampiasan karena Tak Dilayani Istri

Pria yang tinggal Kabupaten Musi Rawas Utara (Utara) itu mengaku memperkosa anak kandung karena kesal pada sang istri.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pemerkosaan 

TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah, HR (30) tega memperkosa anaknya yang masih berusia 10 tahun, R.

Pria yang tinggal Kabupaten Musi Rawas Utara (Utara), Sumatera Selatan (Sumsel) itu mengaku melakukan perbuatannya karena kesal pada sang istri.

Sementara itu, kasus pemerkosaan tersebut terungkap seelah sang istri, Y (30) melapor ke polisi.

Mayat di Depan Lift Apartemen Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Ngaku Dibohongi soal Layanan Kencan

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara AKP Rahmad Hidayat mengatakan, kejadian itu bermula pada saat Y istri korban sedang pergi bekerja.

Sementara, korban R tinggal di rumah bersama HR yang tak lain adalah ayah kandungnya tersebut.

Dilakukan saat istri bekerja

Melihat situasi sepi, HR memaksa R untuk masuk ke kamar.

Di sana ia membujuk korban agar menuruti nafsunya tersebut.

"Korban menolak, namun tersangka ini tetap memaksanya. Sampai perbuatan itu dilakukan enam kali di waktu berbeda," kata Rahmad melalui pesan singkat, Kamis (23/4/2020).

Rahmad menjelaskan, merasa aksinya tak diketahui Y.

HR kembali memaksa anaknya untuk kembali melakukan perbuatannya tersebut.

Materi Belajar dari Rumah TVRI, Jumat 24 April Siswa SD Kelas 4-6: Perbandingan dan Skala

Tak dilayani istri, anak jadi pelampiasan

R yang merasa ketakutan akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Y sampai akhirnya HR ditangkap petugas.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku kesal kepada istrinya karena tidak melayani nafsu pelaku sehingga dengan sengaja untuk memperkosa anak kandungnya,"jelas Kasat.

Atas perbuatannya tersebut, HR pun diancam dikenakan Undang-undang perlindungan anak pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Tak Dilayani Istri, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Berkali-kali"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus PemerkosaanSumatera SelatanAyah Perkosa Anak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved