Breaking News:

Virus Corona

Saat Wali Kota FX Rudyatmo Larang Pejabat Mudik ke Solo: Masa VVIP Saya Karantina, Kan Gak Pantas

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo meminta para pejabat dari Jakarta untuk tidak datang dulu ke Solo.

KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo. 

Keputusan tersebut diumumkan Jokowi melalui rapat terbatas melalui video conference, pada Selasa (21/4/2020).

Menurut Jokowi, pengumuman itu diambil setelah hasil survey menyebut, masyarakat yang berkeinginan mudik masih besar, yakni sekitar 24 persen.

"Yang tetap bersikeras mudik 24%, yang sudah mudik 7%. Artinya masih ada angka sangat besar 24% lagi," katanya.

Jokowi menegaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah menerbitkan larangan mudik bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga jajaran pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lalu, andai nekat mudik, apakah akan ada sanksi dari penegak hukum?

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menegaskan bahwa aturan itu tentu saja akan dilengkapi sanksi.

Untuk menegakkan peraturan, menurutnya diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran.

Dengan adanya pernyataan resmi dari pemerintah yang melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar.

"Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana," kata Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/2020).

10 Kata Mutiara Ucapan Selamat Puasa Ramadan 2020/1441, Bagikan Lewat WhatsApp, IG, FB, Twitter

Ia mengatakan sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi.

Sanksinya menurut Budi paling berat ada denda dan hukuman kurungan.

"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.

Jika ditinjau dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93.

Sementara dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan". (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Jokowi Larang Mudik, Wali Kota FX Rudy: VVIP Jangan ke Solo Dulu, Masa Saya Karantina Kan Gak Pantas

Sumber: Tribun Solo
Tags:
Virus CoronaCovid-19SoloJokowiFX Hadi Rudyatmo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved