Puasa Ramadan 2020
Bacaan Niat Puasa Ramadan atau Sahur, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan Jumat 24 April 2020
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 2020/1441 Hijriah jatuh pada Jumat 24 April 2020.
Editor: Claudia Noventa
Adapun niat puasa Ramadan harus ada di malam hari sebelum masuk waktu fajar (Shubuh).
Hadits no. 656 dari kitab Bulughul Maram, Ibnu Hajar membawakan hadits:
وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ } رَوَاهُ الْخَمْسَةُ ، وَمَالَ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ إلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ ، وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ – وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ { لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنْ اللَّيْلِ }
Dari Hafshoh Ummul Mukminin bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.”
• 40 Ucapan Selamat Puasa Ramadan 2020, Bahasa Inggris dan Indonesia yang Cocok Dibagikan di WhatsApp
• Tanya Ustaz: Apa Amalan yang Dicontohkan Rasulullah saat Puasa Ramadan di Tengah Wabah?
Hadits ini dikeluarkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah. An Nasai dan Tirmidzi berpendapat bahwa hadits ini mauquf, hanya sampai pada sahabat (perkataan sahabat). Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibbah menshahihkan haditsnya jika marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam riwayat Ad Daruquthni disebutkan, “Tidak ada puasa bagi yang tidak berniat ketika malam hari.”
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Hadits ini menunjukkan bahwa puasa mesti dengan niat sebagaimana ibadah lainnya. Sebagaimana kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
وَقَدْ اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْعِبَادَةَ الْمَقْصُودَةَ لِنَفْسِهَا كَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالْحَجِّ لَا تَصِحُّ إلَّا بِنِيَّةِ
“Para ulama sepakat (ijma’) bahwa ibadah yang dimaksudkan langsung pada zat ibadah itu sendiri seperti salat, puasa, dan haji, maka haruslah dengan niat.” (Majmu’ Al Fatawa, 18: 257).
2- Letak niat itu di dalam hati. Jadi, barangsiapa yang terbetik dalam hatinya untuk berpuasa keesokan harinya, maka ia sudah dikatakan berniat.
3- Yang tidak melakukan niat di malam hari ketika melaksanakan puasa wajib, puasanya tidak sah. Adapun puasa sunnah akan dibahas pada hadits berikutnya.
4- Niat puasa wajib seperti Ramadan mesti dilakukan di malam hari, yaitu cukup mendapati niat pada sebagian malam kata Ash Shon’ani dalam Subulus Salam dan Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan dalam Minhatul ‘Allam.
Sedangkan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa seandainya akhir malam pun masih bisa digunakan untuk berniat, asalkan sebelum fajar (Shubuh). Adapun waktu malam dimulai dari waktu Maghrib.
Sebagai tanda seseorang sudah dikatakan berniat adalah ia bangun makan sahur karena sudah terbetik hatinya untuk puasa. Begitu pula jika seseorang sudah mempersiapkan makan sahur, meski akhirnya tidak bangun makan sahur, maka sudah dikatakan pula berniat.
5- Niat puasa mesti dilakukan berulang pada setiap malamnya karena puasa setiap harinya adalah puasa yang berdiri sendiri.