Breaking News:

Virus Corona

Refly Harun Ungkit Sumbangan Besar untuk Negara pada Pilpres 2009, Singgung Nama Mahfud MD

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mengungkit sumbangan besar yang telah diberikan kepada negara, yakni pada Pilpres tahun 2009 lalu.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/Refly Harun
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mengungkit sumbangan besar yang telah diberikan kepada negara, yakni pada Pilpres tahun 2009 lalu. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mengungkit sumbangan besar yang telah diberikan kepada negara.

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun mengaku pernah membuat gebrakan kepada negara, khususnya di lingkup politik.

Melalui tayangan Youtube pribadinya Refly Harun, Rabu (22/4/2020), dirinya mengatakan berkontribusi besar pada perhelatan Pilpres tahun 2009 silam.

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mewanti-wanti terkait dengan implementasi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal penanganan Virus Corona.
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun mewanti-wanti terkait dengan implementasi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal penanganan Virus Corona. (Youtube/Refly Harun)

Wanti-wanti soal Perppu Virus Corona, Refly Harun: Ada Impunity terkait Penggunaan Uang Negara

Reaksi Jokowi soal Mundurnya Belva Devara dari Stafsus Milenial setelah Banyak Desakan

Refly Harun juga menobatkan diri sebagai pemegang rekor sebagai pemohon yang permohonannya tercepat dikabulkan.

Dirinya menceritakan yaitu tepatnya pada dua hari sebelum pilpres 2009, ketika itu ada satu permasalahan yang berkaitan dengan banyaknya masyarakat yang belum terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya.

Termasuk di situ ada Refly Harun yang rupanya baru kembali dari luar negeri.

"Saya pernah memegang rekor sebagai pemohon yang permohonannya dikabulkan dalam jangka waktu yang cepat," ujar Refly Harun.

"Jadi pada waktu itu menjelang Pilpres 2009, pada 8 Juli pilpresnya, tanggal 6 Juli atau 2 hari sebelum pilpres ada permohonan saya bersama Maheswara Prabandono yang mempermasalahkan hilangnya unregistered voter, mereka-mereka yang tidak terdaftar terancam hilang hak konsititusionalnya untuk memilih," jelasnya.

"Termasuk saya pada waktu itu, karena saya baru pulang dari Inggris selama 3 bulan, saya tidak terdaftar, dengan ancaman kehilangan hak untuk memilih," sambungnya.

Dengan kondisi tersebut memaksa dirinya bersama Maheswara Prabandono melakukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap memberikan hak pilih kepada mereka yang belum terdaftar.

Refly Harun mengatakan sitasi pada saat itu juga semakin panas, setelah ada dua kubu capres yang juga ikut mendesak kepada MK untuk segera mengeluarkan keputusan, yakni pasangan Megawati berpasangan Prabowo dan Yusuf Kala bersama Wiranto.

Perppu Corona Berlaku sampai 2022, Refly Harun; Jangan-jangan Tinggalkan Bom di Presiden Berikutnya

Pada saat itu, kedua pasangan tersebut memang tidak diunggulkan menurut survey yang telah dilakukan, kalah dari pasangan Susilo Bambang Yudhoyono yang berpasangan dengan Boediono.

Bahkan menurutnya, pemilu 2009 dikatakan sempat terancam batal digelar.

"Saya kemudian mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, dan Ketua MK pada saat itu Mahfud MD mengatakan tidak mungkin mungkin memproses permohonan Refly karena kita butuh macam-macam, kita butuh panggil DPR, Presiden,waktunya tidak ada lagi," kata Refly Harun.

"Tetapi rupanya eskalasi demikian tinggi dan hampir gagal pemilihan Presiden karena banyaknya protes terutama dari pasangan yang secara statistik atau secara survey bakal kalah, yakni dari pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto dan kemudian pasangan Megawati dan Prabowo," sambungnya.

"Mereka mengimbau dan mendesak agar memperbolehkan unregistered voter untuk memilih."

Setelah itu, menurut Refly Harun, hal tersebut langsung ditindak lanjuti oleh ketua KPU dengan berkonsultasi dengan MK.

Atas dasar itu, MK kemudian memberikan keputusan untuk memperbolehkan mereka yang tidak terdaftar dalam pemilu 2009 tetap bisa memilih.

"Ternyata ada permohonan Refly Harun, ketika Ketua KPU berkonsultasi dengan MK, maka MK mengatakan nanti sore akan ada keputusan," terangnya.

"Ternyata permohonan saya yang disidangkan jam 10 itupun setelah adanya eskalasi, sebelumnya sih tidak berniat disidangkan karena dianggap tidak ada waktu."

"Kemudian MK meminta soft copy-nya untuk dimasukan ke dalam putusan, jam 5 sore diputuskan dan dikabulkan permohonan saya itu."

Bandingkan dengan Gus Dur, Rizal Ramli Kritik Jokowi di ILC: Memerintah Pakai Aturan, Bukan Imbauan

Menurut Refly Harun, hal itulah yang dirasa menjadi sumbangan besarnya sebagai warga negara untuk Indonesia.

Yakni selain menyelamatkan pemilu juga bisa membantu warga negara Indonesia yang terancam kehilangan hak pilihnya.

"Jadi paling tidak itulah sumbangan saya sebagai warga negara menyelamatkan pemilu atau dalam hal ini pilpres dan menyelamatkan hak pilih warga negara yang kebetulan tidak terdaftar atau unregistered voter," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke-22.55:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Virus CoronaCovid-19Refly HarunPilpres 2009Mahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved