Terkini Nasional
Napi Asimilasi akan Diawasi secara Virtual, Polri Jelaskan Mekanismenya: Menggunakan Gadget
Kombes Asep Adi Saputra menyebutkan napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat atau asimilasi akan mendapatkan kontrol secara virtual.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kabag Penum Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebutkan napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat atau asimilasi akan mendapatkan kontrol secara virtual.
Hal tersebut sebagai bentuk pengawasan kepada para narapidana yang di lepaskan agar tidak melakukan tindakan residivisme.
Seperti diketahui, melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04, sebanyak puluhan ribu napi kini telah dibebaskan.

• Karni Ilyas Jawab Curhatan Susi Pudjiastuti soal Bantuan Terdampak Corona: Bingung Juga Pemerintah
Pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi tersebut dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Belakangan kebijakan tersebut ramai diperbincangkan karena disebut dapat memicu naiknya tingkat kriminalitas.
Sampai saat ini, memang diketahui ada beberapa tindak kriminalitas yang kembali dilakukan oleh para residivis.
Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, hingga kini telah ada sebanyak 38.820 narapidana yang telah resmi dikeluarkan dari penjara melalui program tersebut.
Setelah beberapa pekan kebijakan tersebut dijalankan, diketahui telah ada 28 kasus kejahatan yang melibatkan para residivis atau napi asimilasi dan integrasi.
"Data resmi dari Kemenkumham bawasanya ada 38.822 orang napi yang melaksanakan program asimiliasi dan intergrasi," terang Kombes Asep dikutip dari kanal tvoneNews, Rabu (22/4/2020).
"Dan setelah perjalanannya sekitar 3-4 minggu ini, kita mendapatkan laporan khasus kejahatan yang melibatkan para napi yang sedang menjalankan asimilasi ini sebanyak 28 napi," tambahnya.
• UPDATE Virus Corona di Indonesia 22 April 2020: 7418 Kasus Positif, 635 Meninggal, 913 Sembuh
• Wanti-wanti soal Perppu Virus Corona, Refly Harun: Ada Impunity terkait Penggunaan Uang Negara
Kombes Asep menyebut, Kemenkumham telah berkoordinasi dengan Polri dan stakeholder yang lain seperti Pemda dan TNI untuk membantu mengawasi para narapina tersebut.
Selain itu mekanisme pengawasan para napi asimilasi tersebut juga telah disampaikan kepada setiap jajaran terkait.
Setelah mendapatkan informasi dari Kemenkumham, di tingkat bawah kepolisian dibantu dengan Bhabinsakamtibmas telah beroordinasi untuk melakukan pengawasan diwilayah masing-masing.
"Pada saat pertama kali penerapan kebijakan ini Kemenkumham melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan tindakan pengawasan, beberapa stake holder lain seperti pemda dan TNI itu juga dilibatkan," terangnya.
"Mekanismenya bahwa selama ini Kemenkumham memberi tahu kepada kami, kemudian mekanisme pengawasannya juga disampaikan kepada kita."
"Kemudian dari kami sendiri mekanisme pengawasan ini secara berjenjang dari Polda, Polres, Polsek dan dibantu Bhabinkamtibmas setelah mengetahui di mana saja domisili napi asimilasi ini kami melakukan pengecekan kepada mereka yang sekarang berada di wilayah Polsek dan Bhabinkamtibmas," tambah Kombes Asep.
Selain itu, Kemnkumham juga telah membuat metode pengawasan baru terhadap mantan napi secara virtual.
Hanya saja, Kombes Asep mengatakan hal tersebut belum tekoneksi atau terkoordinasi dengan kepolisian atau dengan kata lain masih tahap wacana.
Meski demikian, Kombes Asep tetap memberikan gambaran soal metode pengawasan tersebut.
Sederhananya, napi akan diminta untuk melaporkan domisili dan kegiatan mereka melalui sistem agar mudah diawasi dan dilacak.
"Kemudian satu hal tapi ini belum terkoneksi dengan kita, Kemenkumham itu membuat metode baru dengan pengawasan secara virtual," ucap Komes Asep.
"Gambaran dari Kemnkumham sendiri, pengawasan secara vitual ini menggunakan teknologi informasi dari gadget masing-masing untuk melaporkan domisili dan kegiatan mereka," tandasnya.
Simak videonya mulai dari menit ke 01.00:
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala mengaku tidak setuju dengan anggapan bahwa angka krinimalitas meningkat di tengah wabah Virus Corona.
Karena seperti yang diketahui, muncul kriminalitas yang terjadi akhir-akhir ini, khususnya pencurian dan pembegalan.
Terlebih ditambah dengan adanya pembebasan para narapidana berdasarkan dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM.
Kondisi seperti itu tentunya membuat masyarakat mulai resah.

• Polri Jawab Ketakutan Warga soal Kriminal Meningkat di Tengah Corona: Banyak Sekali Berita Bohong
Namun, Adrianus Meliala mengatakan hal yang sebaliknya, angka kriminalitas justru menurun.
Dilansir TribunWow.com dari Youtube metrotvnews, Senin (20/4/2020), menurutnya, menurunnya angka kriminalitas diakibatkan oleh berkurangnya aktivitas masyarakat.
Ketika aktivitas masyarakat berkurang, khususnya di tempat-tempat umum, tentu momentum untuk melakukan kejahatan juga menurun.
Termasuk juga dengan kasus pembegalan.
"Nah itu juga data dari mana bahwa tingkat kriminilaitas meningkat, kepolisian mengatakan bahwa kebegalan jauh menurun, jangan lupa bahwa kejahatan adalah bayang-bayang masyarakat," ujar Adrianus Meliala.
"Ketika masyarakat sekarang dihambat bahkan dihentikan kegiatannya, sebagai contoh di tempat-tempat publik itu tidak ada aktivitas sama sekali, bagaimana mungkin kemudian terjadi kriminal," jelasnya.
Adrianus Meliala mengungkapkan kasus kriminal yang meningkat justru yang bersifat penipuan, termasuk juga berita bohong atau hoax.
Selain itu menurutnya dengan situasi seperti ini, maka jalananan menjadi sepi apalagi di wilayah yang sudah menerapkan PSBB.
• Kronologi 6 Anggota Rajawali Vs 2 Orang Begal Kejar-kejaran hingga Berujung Tembakan di Perut
Oleh karenanya, orang yang mempunyai niat buruk akan berpikir ulang, karena risiko untuk tertangkap lebih mudah.
Dirinya mengatakan menurunnya angka kriminalitas bukan sekadar gambaran saja, melainkan nyata berdasarkan informasi dari Kepala Bagian Penerangan Umum Kabag Penum (Kabag Penuhm) Divisi Humas Polri.
"Jadi kalau kita tadi berbicara bahwa kondisi jalan yang sepi lalu kemudian membuat orang lebih mungkin berbuat kejahatan, justru sebaliknya, dengan jalan sepi maka orang mudah distop atau terlihat, lalu orang-orang berhat-hati ketika akan melakukan kejahatan," terangnya.
"Kemarin disebutkan oleh Kabag Penum Divhumas, bahwa angka kejahatan script crime itu jauh menurun, yang banyak adalah kejahatan yang terkait dengan medsos, hoax, pemostingan yang enggak perlu," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke-9.08:
(TribunWow.com/Rilo/Elnug)