Terkini Daerah
Kronologi Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Begal di Cakung, Berhenti Setelah Tertembak di Perut
Aksi pengejaran terjadi saat aparat kepolisian berupaya menangkap pelaku begal di daerah Cakung, Jakarta Timur.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Aksi pengejaran terjadi saat aparat kepolisian berupaya menangkap pelaku begal di daerah Cakung, Jakarta Timur.
Kejar-kejaran menggunakan sepeda motor tersebut sempat terekam melalui kamera video dan viral di media sosial.
Seperti adegan dalam film, aparat kepolisian mengejar pelaku sembari melepaskan sejumlah tembakan agar pelaku segera berhenti.
• Fakta Sopir Becak Dianiaya Tiga Satpam karena Dituding Maling, padahal Sudah Mangkal sejak 1982
Dilansir Kompas.com, Senin (20/4/2020), Kasatreskrim Polres Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo menjelaskan, pelaku berinisial WD (17) dan MS (18) ditangkap setelah dikejar dan ditembak petugas di Jalan Raya Bekasi.
"Itu curas (pencurian dengan kekerasan) di Cakung, terus dikejar dan ditangkap sama tim Rajawali," ujar Hery.
Kejadian bermula saat korban yang bernama Syalendra dan beberapa rekannya sedang berjalan di Jalan Tipar Kampung Baru pada Minggu sekitar pukul 03.30 WIB.
Tak disangka-sangka, pelaku yang sudah mengincar korban segera mendekati dan melakukan aksinya.
Salah seorang pelaku berinisial WD merampas ponsel milik korban dan mengancam dengan senjata tajam.
Ia akhirnya kabur dengan rekannya, MS, yang telah menunggu di atas sepeda motornya.
Sementara itu, seperti yang dikutip TribunWow.com, dari Wartakota.com, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tindak kekerasan tersebut sehingga kemudian menurunkan timnya untuk melakukan pengejaran.
• Pelaku Begal di Cakung Menyerah setelah Ditembak Polisi, Penangkapan Diwarnai Aksi Kejar-kejaran
"Tim langsung meluncur mengejar pelaku pada pukul 03.30, setelah menerima laporan bahwa adanya tindak kriminalitas di kawasan Jalan Tipar Cakung. Kami kemudian menemukan pelaku lari ke Jalan Raya Bekasi," jelas Arie.
Sebanyak 6 orang anggota tim Rajawali terlibat dalam pengejaran dengan menggunakan motor tersebut.
Anggota tim meminta pelaku untuk berhenti namun tidak diidahkan, bahkan setelah polisi melepaskan tembakan peringatan, pelaku malah semakin kencang menggeber motornya.
Aksi kejar-kejaran seperti dalam film laga tersebut terekam dalam tayangan video dan menjadi viral di media sosial.
Pihak kepolisian terpaksa menembak salah seorang pelaku untuk menghentikan aksi mereka tersebut.
"Kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku yang dibonceng," tutur Arie.
Pelaku kemudian berhenti setelah salah seorang di antaranya terkena timah panas di bagian perutnya.
Polisi mengamankan senjata berupa celurit yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban, serta sejumlah barang bukti lain seperti ponsel milik korban dan tas milik pelaku.
Keduanya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri di Kramat Jati untuk menjalani perawatan dan pemeriksaan.
Peningkatan Tindak Kriminalitas
Tindak kriminalitas makin marak terjadi di berbagai daerah, tercatat sejak bulan Februari hingga Maret, jumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) meningkat hingga hampir 20 persen.
Pada masa pandemi Virus Corona, risiko tindak kriminal di berbagai wilayah disebutkan mengalami peningkatan.
Sejumlah laporan dan berita yang beredar menyebutkan kejahatan seperti pencurian, pembegalan dan penodongan kerap terjadi sehingga meresahkan masyarakat.
Disinyalir, pandemi Virus Corona yang menyebabkan sebagian masyarakat kehilangan mata pencaharian menjadi salah satu penyebab meningkatnya tindak kejahatan tersebut.
Dilansir tayangan iNews Siang, Senin (20/4/2020), gangguan Kamtibmas di Indonesia meningkat selama pandemi Virus Corona.
Menurut Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002, disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman.
Kamtibmas tersebut mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Faktor-faktor yang dapat mengganggu Kamtibmas antara lain adalah kejahatan, pelanggaran, bencana, dan beberapa jenis gangguan lainnya.

• Warga dan Polisi Gagalkan Aksi Penjambretan di Tengah Jalan, Motor Pelaku Remuk Dirusak
Menurut data yang telah dihimpun Humas Mabes Polri, gangguan Kamtibmas yang paling tinggi di bulan Februari adalah tindak kejahatan yang dilaporkan mencapai jumlah 16.368 kasus.
Jumlah tersebut kemudian meningkat pada bulan Maret dengan jumlah kasus sebanyak 19.308 kasus.
Sementara itu, pelanggaran pada bulan Februari tercatat sebanyak 419 kasus, dan meningkat di bulan Maret menjadi sebanyak 936 kasus.
Bencana yang terjadi tercatat sebanyak 280 kasus pada bulan Februari dan menurun menjadi 222 kasus di bulan Maret.
Terakhir, gangguan lain yang tidak termasuk 3 faktor tersebut dilaporkan mencapai 344 kasus dan meningkat menjadi 379 kasus.
Diperoleh jumlah total gangguan Kamtibmas pada bulan Februari terjadi sebanyak 17.411 kasus dan meningkat pada bulan Maret menjadi 20.845 kasus.
Sehingga, persentase tingkat gangguan Kamtibmas yang didominasi oleh tindak kejahatan tersebut mengalami peningkatan sebanyak 19,72 persen dalam rentang waktu 1 bulan.
Seperti yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (20/4/2020), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menyampaikan adanya peningkatan kriminalitas tersebut.
"Untuk bulan Februari 17.411 kasus dan kemudian bulan Maret ada 20.845 kasus. Kasus itu meliputi kejahatan, pelanggaran, gangguan, dan bencana," jelas Argo.
Menurut penuturanya, terjadi peningkatan gangguan terhadap orang seperti musalnya kehilangan, penemuan mayat, kebakaran, kecelakaan, dan peristiwa bunuh diri.
Oleh karena itu, pihak kepolisian telah melakukan penanganan secara preventif seperti memberi imbauan pada masyarakat.
"Kami memberikan imbauan kepada masyarakat, baik melalui media sosial, spanduk, public address, ada leaflet, itu yang kita lakukan, jadi imbauan-imbauan ini ada 66.321 kali," jelasnya.
Argo juga menyebutkan bahwa polisi telah melakukan patroli gabungan berskala besar bersama TNI dan memberi edukasi pada masyarakat.
Penindakan secara hukum juga diberlakukan pada mereka yang melanggar, hal ini sebagai upaya terakhir setelah upaya pencegahan tidak diidahkan.
"Tentunya ini akan dilakukan terakhir berkaitan dengan represif," tandas Argo.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
(TribunWow.com)