Breaking News:

Cerita Selebriti

Sebut Nikita Mirzani Justru Diuntungkan, Pengacara: Jadi Semua Saksi Tak Ada Satu Pun yang Sinkron

Kuasa hukum terdakwa Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa pihaknya merasa beruntung dengan pemeriksaan saksi.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Instagram @nikitamirzanimawardi_17
Nikita Mirzani, diunggah Minggu (5/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum terdakwa Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa pihaknya merasa beruntung dengan pemeriksaan saksi dalam sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.

"Ya kalau kesaksiannya sih alhamdulillah ya sangat menguntungkan Niki," kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020).

Fahmi berujar, saksi yang merupakan petugas keamanan pada saat kejadian, tidak bisa membeberkan kronologi kejadian.

"Dia enggak tahu kejadiannya seperti apa, yang tahu dia itu cuma saksi korban (Dipo Latief) itu, pelapor itu bilang sekuriti aja. Jadi siapa yang pukul aja enggak tahu kejadiannya seperti apa," ujar Fahmi.

Di sisi lain, Fahmi mengatakan, beberapa saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan tidak mengutarakan kesaksian mereka dengan jelas.

Bahkan menurut dia, pengakuan para saksi itu berbeda-beda mengenai kasus yang menjerat Nikita.

"Jadi semua saksi ini tidak ada satu pun yang sinkron."

"Kemarin ada saksi bertiga, enggak ada yang jelas, yang satu bilang ini yang pukul, satu bilang enggak tahu, satu bilang ini," ucap Fahmi.

Adapun Nikita Mirzani hari ini, Rabu (20/4/2020), dijadwalkan menjalani sidang atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21.

Nikita Mirzani sempat ditahan polisi usai dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), dini hari.

Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya menjadi tahanan kota.

Dalam kasus yang menimpanya, Jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun. (Baharudin Al Farisi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi JPU Diperiksa, Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Malah Diuntungkan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Nikita MirzaniDipo LatiefJakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved