Virus Corona
Pakar Kesehatan UI Sebut Sudah Saatnya PSBB Skala Nasional: Harus Lebih Serius Melakukan Intervensi
Indonesia disebut sudah seharusnya menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi penyebaran Virus Corona yang sudah meluas.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Indonesia disebut sudah seharusnya menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi penyebaran Virus Corona.
Hal itu dikatakan oleh Pakar Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), dr. Pandu Riono dalam acara Kabar Petang yang tayang di Youtube tvOneNews, Senin (20/4/2020).
Pandu Riono mengatakan dengan persebaran Virus Corona yang sudah mulai meluas di seluruh provinsi di Indonesia, maka harus ada tindakan yang lebih nyata lagi.

• Dianggap Terus Menutupi Data soal Corona, Jokowi Minta Semua Jajarannya Terbuka dalam Masalah Apapun
Dilansir TribunWow.com, dr. Pandu Riono meminta semua pihak untuk lebih serius dalam melaksanakan intervensi.
Menurutnya, penyebaran Virus Corona di Indonesia bukan lagi tentang wilayah, melainkan sudah negara.
Oleh karenanya, PSBB yang sebelumnya hanya diterapkan di beberapa daerah, juga harus dilakukan di semua daerah lain.
"Kita harus sudah menyadari bahwa tidak ada lain, bahwa kita harus lebih serius melaksanakan intervensi," ujar dr. Pandu.
"Intervensi yang dilakukan adalah intervensi adalah pembatasan sosial berskala besar," jelasnya.
Meski begitu, dirinya juga menyebut jika sebenarnya penerapan PSBB dirasa terlambat.
Karena seharusnya PSBB langsung diterapkan sejak Presiden Jokowi mengumumkan Indonesia darurat kesehatan.
"Seharusnya sejak awal, sejak deklarasi bahwa Indonesia mengalami kedaruratan kesehatan masyarakat," kata dr. Pandu Riono.
"Indonesia, bukan bukan wilayah," tegasnya.
• Bahas Potensi Kriminal dan Teroris di Tengah Corona, Deputi Kominfo BIN: Sudah Dilakukan Antisipasi
Selain itu, dr. Pandu Riono mengatakan PSBB yang ditetapkan pun harusnya berskala nasional, bukan per wilayah.
Meskipun untuk implementasinya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap daerah.
Dengan begitu, maka setiap daerah tidak perlu lagi meminta izin dari pemerintah, dalam kasus ini melalui Menteri Kesehatan.