Breaking News:

Virus Corona

Dampak Pandemi Virus Corona, Tindak Kriminalitas Makin Marak Terjadi, Peningkatan Hampir 20 Persen

Tindak kriminalitas makin marak terjadi di berbagai daerah, sejak bulan Februari hingga Maret, jumlah gangguan Kamtibmas meningkat hampir 20 persen.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunWow.com/Octavia Monica
Ilustrasi kasus kriminal. 

TRIBUNWOW.COM - Tindak kriminalitas makin marak terjadi di berbagai daerah, tercatat sejak bulan Februari hingga Maret, jumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) meningkat hingga hampir 20 persen.

Pada masa pandemi Virus Corona, risiko tindak kriminal di berbagai wilayah disebutkan mengalami peningkatan.

Sejumlah laporan dan berita yang beredar menyebutkan kejahatan seperti pencurian, pembegalan dan penodongan kerap terjadi sehingga meresahkan masyarakat.

Grafik jumlah gangguan Kamtibmas di Indonesia, peningkatan tindak kejahatan menjadi faktor dominan selama bulan Februari hingga Maret, Senin (20/4/2020).
Grafik jumlah gangguan Kamtibmas di Indonesia, peningkatan tindak kejahatan menjadi faktor dominan selama bulan Februari hingga Maret, Senin (20/4/2020). (YouTube Official iNews)

 

Bahas Potensi Kriminal dan Teroris di Tengah Corona, Deputi Kominfo BIN: Sudah Dilakukan Antisipasi

Disinyalir, pandemi Virus Corona yang menyebabkan sebagian masyarakat kehilangan mata pencaharian menjadi salah satu penyebab meningkatnya tindak kejahatan tersebut.

Dilansir tayangan iNews Siang, Senin (20/4/2020), gangguan Kamtibmas di Indonesia meningkat selama pandemi Virus Corona.

Menurut Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002, disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainnya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman.

Kamtibmas tersebut mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Faktor-faktor yang dapat mengganggu Kamtibmas antara lain adalah kejahatan, pelanggaran, bencana, dan beberapa jenis gangguan lainnya.

Menurut data yang telah dihimpun Humas Mabes Polri, gangguan Kamtibmas yang paling tinggi di bulan Februari adalah tindak kejahatan yang dilaporkan mencapai jumlah 16.368 kasus.

Jumlah tersebut kemudian meningkat pada bulan Maret dengan jumlah kasus sebanyak 19.308 kasus.

Sementara itu, pelanggaran pada bulan Februari tercatat sebanyak 419 kasus, dan meningkat di bulan Maret menjadi sebanyak 936 kasus.

Bencana yang terjadi tercatat sebanyak 280 kasus pada bulan Februari dan menurun menjadi 222 kasus di bulan Maret.

Terakhir, gangguan lain yang tidak termasuk 3 faktor tersebut dilaporkan mencapai 344 kasus dan meningkat menjadi 379 kasus.

Diperoleh jumlah total gangguan Kamtibmas pada bulan Februari terjadi sebanyak 17.411 kasus dan meningkat pada bulan Maret menjadi 20.845 kasus.

Sehingga, persentase tingkat gangguan Kamtibmas yang didominasi oleh tindak kejahatan tersebut mengalami peningkatan sebanyak 19,72 persen dalam rentang waktu 1 bulan.

Total gangguan Kamtibmas pada bulan Februari terjadi sebanyak 17.411 kasus dan meningkat pada bulan Maret menjadi 20.845 kasus, Minggu (20/4/2020).
Total gangguan Kamtibmas pada bulan Februari terjadi sebanyak 17.411 kasus dan meningkat pada bulan Maret menjadi 20.845 kasus, Minggu (20/4/2020). (YouTube Official iNews)

 

Menkumham Yasonna Laoly Sebut Angka Napi Asimilasi Corona yang Kembali Berulah Sangat Rendah

Seperti yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (20/4/2020), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menyampaikan adanya peningkatan kriminalitas tersebut.

"Untuk bulan Februari 17.411 kasus dan kemudian bulan Maret ada 20.845 kasus. Kasus itu meliputi kejahatan, pelanggaran, gangguan, dan bencana," jelas Argo.

Menurut penuturanya, terjadi peningkatan gangguan terhadap orang seperti musalnya kehilangan, penemuan mayat, kebakaran, kecelakaan, dan peristiwa bunuh diri.

Oleh karena itu, pihak kepolisian telah melakukan penanganan secara preventif seperti memberi imbauan pada masyarakat.

"Kami memberikan imbauan kepada masyarakat, baik melalui media sosial, spanduk, public address, ada leaflet, itu yang kita lakukan, jadi imbauan-imbauan ini ada 66.321 kali," jelasnya.

Argo juga menyebutkan bahwa polisi telah melakukan patroli gabungan berskala besar bersama TNI dan memberi edukasi pada masyarakat.

Penindakan secara hukum juga diberlakukan pada mereka yang melanggar, hal ini sebagai upaya terakhir setelah upaya pencegahan tidak diidahkan.

"Tentunya ini akan dilakukan terakhir berkaitan dengan represif," tandas Argo.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Munculnya Potensi Kriminalitas di Tengah Pandemi

Dilansir Kompas.com, Kamis (16/4/2020), Direktur Keamanan Negara Baintelkam Polri, Brigjen (Pol) Umar Effendi mengatakan adanya risiko tindak kriminal yang muncul di tengah masa pandemi Virus Corona.

Hal ini disampaikannya saat rapat bersama Kantor Staf Presiden (KSP) yang dilaksanakan melalui konferensi video pada Kamis (16/4/2020).

"Potensi aksi anarkistis dan kriminalitas selalu ada, terutama dalam situasi seperti ini," ujar Umar.

Ia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan rekan dan bawahannya untuk terus mengawasi dan membina masyarakat guna mengurangi potensi tidak kejahatan tersebut.

"Untuk itu, kami sudah berkoordinasi hingga level polsek agar terus melakukan pengawasan dan pembinaan," imbuhnya.

Bahas Potensi Kriminal dan Teroris di Tengah Corona, Deputi Kominfo BIN: Sudah Dilakukan Antisipasi

Polri menyatakan kesiapannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Untuk itu, Polri telah memberikan lebih dari 600.000 paket bantuan bagi masyarakat terdampak pandemi.

Seluruh jajaran Polda di 34 provinsi bersama TNI juga telah membukan dapur umum untuk masyarakat yang membutuhkan.

Hal ini sebagai bentuk tindakan preventif guna membantu masyarakat sehingga tidak ada niatan untuk melakukan tindak kriminal demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menilai bahwa penurunan daya beli dan peningkatan PHK akan terjadi sebagai dampak pandemi Covid-19.

Namun pemerintah memastikan akan menyipakan sejumlah skema ekonomi untuk menanggulangi hal tersebut.

Pemerintah juga akan terus mengantisipasi ancaman stabilitas keamanan dan peningkatan kriminalitas di masa pandemi.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas masyarakat di masa pandemi ini.

“Isu keamanan termasuk hal yang KSP pantau. Meningkatnya angka pengangguran misalnya, perlu diantisipasi agar dampaknya tidak menimbulkan konflik sosial dan keamanan,” ungkap Jaleswari. (TribunWow.com/Via)

Tags:
Virus CoronaCovid-19Kantor Staf Presiden (KSP)Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved