Virus Corona
Lihat Momen Pernikahan Vebby Palwinta di Tengah Corona, Sungkem ke Orang Tua yang Kenakan Masker
Aktris Vebby Palwinta resmi menikah dengan Razi Bawazier pada Sabtu (18/4/2020).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Aktris Vebby Palwinta resmi menikah dengan Razi Bawazier pada Sabtu (18/4/2020).
Akad nikah diadakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pernikahan yang diselenggarakan di tengah pandemi Virus Corona itu hanya dihadiri orang-orang terdekat dan keluarga inti.

• Vebby Palwinta Sempat Minta Diundang ke Pernikahan Baim Wong Meski Akhirnya Berhalangan Hadir
Demi mencegah penyebaran virus, pihak keluarga Vebby Palwinta melakukan tindakan pencegahan khusus.
Hal itu tampak dalam foto di akun Instagram @vebbypalwinta yang diunggah Minggu, (19/4/2020).
Dalam foto tersebut, tampak Vebby Palwinta tengah melaksanakan adat sungkeman dengan kedua orang tuanya.
Vebby Palwinta mengenakan pakaian serba putih.
Kedua orang tua Vebby, yakni Syahrir dan Sunita Asmara, tampak mengenakan masker kain.
Dalam keterangan foto, Vebby Palwinta mengungkapkan rasa harunya dapat didampingi kedua orang tua di hari bahagia tersebut.
"Momen ini adalah momen yang paling menggetarkan hati aku, rasanya semua cepet banget berlalunya," tulis Vebby Palwinta.
Melalui adat sungkeman tersebut, Vebby Palwinta ingin memohon restu dalam menjalani pernikahan dengan Razi Bawazier.
• Umumkan Pernikahan di Instagram, Rahma Azhari: Dilaksanakan Beberapa Hari sebelum Lockdown
"Di sini Vebby meminta restu pada mama dan papaku yang sudah menyayangi Vebby selama ini," tutur pemeran sinetron ini.
Momen tersebut sangat mengharukan bagi Vebby yang harus merayakan pernikahannya dalam suasana pandemi.
"Berat hati rasanya berkata kata di momen ini, baru mau ngomong aja udah mau nangis :”(," kata artis berusia 23 tahun ini.
"Makasih yah mama papa buat semuanya selama ini," tutup Vebby Palwinta, diikuti emoji hati.
Sementara itu sang ibu, Sunita, mengungkapkan alasan pernikahan tetap diselenggarakan di tengah wabah penyakit.
Ia menyebutkan tidak ingin menunda-nunda acara yang sudah direncanakan sejak jauh hari.
"Karena menurut Vebby kalau menikah ditunda-tunda, sampai kapan kita belum tahu pandemi ini selesainya kapan," jelas Sunita, dikutip dari Wartakotalive.com, Minggu (19/4/2020).
Selain itu, pihak keluarga mengambil langkah antisipasi dengan hanya mengundang keluarga dekat.
Hal tersebut berkaitan dengan imbauan pemerintah untuk tidak mengadakan acara yang mengumpulkan massa.
"Memang sudah direncanakan dan udah ada tanggalnya jauh-jauh hari," jelas sang ibunda.
• Vebby Palwinta Doakan yang Terbaik untuk Pernikahan Baim Wong dan Paula Verhoeven
Prosedur Pernikahan saat PSBB
Pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) resmi diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Semua aktivitas sosial di Jakarta akan dibatasi selama penerapan PSBB berlangsung.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Corona, khususnya di Jakarta, yakni dengan cara physical distancing.
• DKI Jakarta Resmi Berlakukan PSBB, Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti Bagi Pelanggar
Dilansir TribunWow.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tidak akan mengizinkan semua kegiatan yang mengundang kerumunan hingga lebih dari 5 orang.
Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Pasal 13.
Lalu bagaimana dengan acara pernikahan ataupun khitanan?
Kegiatan tersebut dibahas secara khusus dalam Pergub Pasal 17.
Kegiatan pernikahan dan khitanan masih tetap diizinkan selama masa penerapan PSBB ini.
Namun tetap harus mengakuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Prosedur dan ketentuan keduanya bisa dikatakan hampir sama, yakni tetap dalam aturan physical distancing.
Langkah yang bisa dilakukan yaitu meniadakan acara perayaan atau persepsinya.
• Tanggapi Daerah Lain yang Ingin Terapkan PSBB, Jokowi: Hati-hati dan Jangan Grusa-grusu
Berikut prosedur untuk menggelar acara pernikahan ataupun khitan:
Khitanan
1. Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan
2. Dihadiri oleh kalangan terbatas
3. Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian
4. Menjaga jarak antara pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter.
Pernikahan
1. Dilakukan di KUA dan atau Kantor Catatan Sipil
2. Dihadiri oleh kalangan terbatas
3. Menidakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian
4. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Elfan Fajar)