Breaking News:

Virus Corona

Johnny G Plate Sebut Ada 554 Jenis Hoaks yang Beredar Selama Pandemi Virus Corona

Terdapat ratusan hoaks yang ditemukan pemerintah selama pandemi Virus Corona berlangsung.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Kompas TV
Menkominfo Johnny G Plate. 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah mengonfirmasi terdapat sebanyak 554 jenis berita palsu atau hoaks terkait wabah Virus Corona.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebut ratusan hoaks itu tersebar di sejumlah media sosial yakni Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube.

Serukan Solidaritas di Tengah Pandemi Covid-19, Jokowi: Obat Corona Belum Ada, Temukan Solusi Lokal

Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (18/4/2020), seperti dilansir oleh Kompas.com.

"Hingga hari ini ada 554 isu hoaks. Tersebar di 1.209 platform, di Facebook, Instagram, Twitter, atau Youtube," kata Johnny.

Ia mengatakan, sebanyak 983 konten hoaks telah ditindaklanjuti dengan pemblokiran.

"Terdiri dari 681 di Facebook, empat di Instagram, 204 di Twitter, dan empat di Youtube," sebutnya.

Muncul Foto Ariel NOAH Kenakan Jas Lab dan Disebut Jadi Relawan Medis untuk Corona, Ternyata Hoaks

"Yang akan ditindaklanjuti sebnyak 316, terdiri 162 di Facebook, enam di Instagram, 146 di Twitter, dan dua di Youtube," imbuh Johnny.

Johnny berujar Polri hingga kini telah menetapkan 89 tersangka dengan rincian 14 ditahan dan 75 diproses.

"Kami memberikan apresiasi kepada Polri yang telah menanagani kasus hoaks sebanyak 89 tersangka, terdiri dari 14 ditahan dan 75 diproses," tuturnya.

Virus Corona di Semarang Terus Meningkat, Ganjar Pranowo Beri Warning: Kita Siapkan Skenarionya

Dia menegaskan bahwa memproduksi serta menyebarkan hoaks merupakan tindakan melawan hukum.

Ancamannya pun tak main-main, yaitu kurungan enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

"Seluruh tindakan produksi atau meneruskan atau menyebarkan hoaks adalah melanggar hukum."

"Berpotensi dikenakan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana yang hukumannya bisa sampai lima atau enam tahun dan denda sampai dengan Rp 1 miliar," ucap Johnny.

Johnny meminta layanan media sosial yang jadi saluran penyebaran hoaks turut aktif mengawasi konten-konten yang beredar.

Ia mengatakan pemerintah mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU terkait lainnya dalam melakukan penindakan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaJohnny G PlateCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved