Virus Corona
Gubernur Sumatera Barat Optimis PSBB Berjalan Lancar di Wilayahnya, Soroti Pemudik yang akan Datang
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengaku optimis kebijakan tersebut akan dapat dijalankan dengaan baik di wilayahnya.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat telah menjadwalkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai Rabu (22/4/2020).
Seperti diketahui, langkah PSBB ditempuh untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona.
Langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan akan dijalankan selama dua pekan atau 14 hari.

• Ganjar Pranowo Peringatkan Wali Kota Semarang untuk Skenario PSBB: Kita Siap-siap Saja
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengaku optimis kebijakan tersebut akan dapat dijalankan dengaan baik di wilayahnya.
Irwan mengatakan jajarannya telah langsung melakukan sosialisasi sesaat setelah rekomendasi tersebut disetujui oleh Menteri Kesehatan.
"Kita optimis setelah Menkes setuju kita langsung, lakukan sosialisasi di berbagai media maupun secara langsung di jalanan," terang Irwan dikutip dari kanal YouTube, TVOne, Minggu (19/4/2020).
Wilayah Sumatra Barat sendiri terdiri dari 12 kabupaten dan 7 kota yang seluruhnya akan menerapkan kebijakan tersebut.
Irawan berharap, dengan berlakunya PSBB di Sumatera Barat masyarakatnya mau untuk diajak disiplin dalam membatasi diri dan tetap berada di rumah.
Di samping itu pihaknya juga telah secara langsung telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk bekerjasama kompak menjalankan aturan tersebut.
"Mudah-mudahan masyarakat Sumatra Barat disiplin untuk tetap tinggal di rumah, dan terpaksa pun kita harus batasi yang ada di luar yang tidak ada keperluan kita minta pulang," ujar Irwan.
• Sebut PSBB Tidak Efektif Memutus Rantai Penularan Covid-19, Berikut Penjelasan Dewan Pakar IAKMI
• Media Asing Soroti Pemberlakuan PSBB di Sejumlah Wilayah di Indonesia untuk Tekan Angka Kasus Corona
"Mudah-mudahan ini upaya bisa mengurangi perpindahan virus dari orang ke orang ketika kita disiplin untuk tinggal di rumah."
"Untuk itu 19 kota dan kabupaten akan memantapkan panduan dan konsep PSBB di Sumbar dan kita bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk menangani masyarakat supaya disiplin," tambahnya.
Irwan Prayitno juga secara khusus menyoroti gelombang pemudik yang nantinya akan datang.
Ia tidak menampik bahwa ada masyarakat yang mungkin kesusahan di tempat perantuan.
Oleh karena itu pihaknya tidak melarang Sumbar yang ada di perantauan untuk pulang.
Hanya saja sebelumnya mereka harus melakukan karantina mandiri atau melakukan isolasi di tempat karantina yang telah disediakan oleh, Pemprov, Pemkab, maupun Pemkot.
Total pemerintah provinsi sendiri telah menyiapkan 9 tempat karantina.
Sedangkan tempat karantina milik Pemerintah Kabupaten dan Kota seluruhnya berjumlah 18.
"Dan khususnya, ini untuk perantau memang menjadi persoalan tersendiri kita akui memang merantau susah hidup di rantau," terang Irwan.
"Tapi ketika mereka pulang harus isolasi diri atau masuk ke karantina yang disiapkan pemerintah, baik dari provinsi maupun kabupaten," tandasnya.
• Kata Analis Kebijakan Publik soal Pembatalan Penutupan KRL,Sebut PSBB Serba Tanggung Atasi Corona
Simak videonya mulai dari awal:
PSBB Wilayah Tak Memtus Penularan Covid-19? Ini Kata Dewan Pakar IAKMI
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah dan akan dilakukan sejumlah wilayah di Indonesia disebut belum efektif untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona.
Hal itu diungkapkan oleh Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, dr. Herwaman Saputra dikutip dari kanal TVOne, Minggu (19/4/2020).
Hermawan Saputra mengatakan, fungsi PSBB sejauh ini bukan untuk memutus penularan Covid-19 melainkan hanya untuk memperlambat.

Memperlambat penularan tersebut dalam arti untuk memberi ruang jeda bagi tenaga dan fasilitas kesehatan agar bisa memberikan pelayanan maksimal.
Hermawan menyatakan hal yang benar-benar efektif untuk memutus penularan Virus Corona adalah physical distancing atau menghindari kontak langsung.
Untuk itu, kebijakan PSBB ditujukan agar angka penularan tidak meningkat dengan cepat sambari masyarakat disiplin untuk menerapkan physical distancing.
"Sebenarnya tidak memutus, cuman memperlambat memberi ruang kepada fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk semacam 'menarik nafas'," terang Hermawan.
"Agar memebrikan pelayanan berkualitas tidak menumpuk dan juga perawatan yang intensif dan juga bagus untuk pasien positif dan maupun PDP. Sebernarnya memperlambat ini supaya landai, sambil masyarakat ini betul-betul melakukan physical distancing."
"Karena cara terbaik menghindari atau memutus itu sebenarnya menghindari atau melakukan physical distancing."
"Jadi PSBB ini merupakan semacam kebijakan yang turut melakukan 'menegakkan kedisiplinan masyarakat itu sendiri," tegasnya.
Hermawan mengkritisi, secara umum penerapan PSBB sejauh ini belum efektif, namun sebagai sebuah kebijakan hal tersebut dinilai lebih baik daripada pemerintah tidak melakukan langkah sama sekali.
"Kalau secara umum belum begitu efektif ya, cuman secara keseluruhan sebagai sebuah kebijakan sebenarnya ini lebih baik ketimbang kita tidak punya kebijakan sama sekali,"
Pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar di sejumlah daerah di Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, daerah-daerah yang telah diizinkan menerapkan PSBB itu terdiri dari wilayah Jabodetabek yang meliputi sembilan daerah di tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Sembilan daerah yang telah disetujui PSBB tersebut ialah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
PSBB juga diizinkan untuk Kota Pekanbaru di Riau, Kota Makassar di Sulawesi Selatan, dan Kota Tegal di Jawa Tengah serta Surabaya Raya Jawa Timur.
Jawa Barat kemudian memastikan penambahan daerah yang menerapkan PSBB di wilayah Bandung Raya yang meliputi lima daerah, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
PSBB di wilayah Bandung Raya dan Kota Tegal merupakan yang terbaru setelah disetujui Terawan pada Jumat kemarin.
Sedangkan, permohonan PSBB Kota Makassar telah dikabulkan pada Kamis (16/4/2020). (TribunWow.com/Rilo)