Breaking News:

Terkini Nasional

Menko PMK Sebut Cuti Lebaran Diganti Akhir Tahun, Berikut Jadwal Libur dan Cuti Bersama Terbaru

Pemerintah mengambil kebijakan untuk mengganti beberapa jadwal libur dan cuti bersama sebagai salah satu langkah antisipatif menanggulangi Covid-19.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat ditemui di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019). 

Libur nasional

  1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
  2. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
  3. 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
  5. 10 April: Wafat Isa Al Masih
  6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  7. 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
  8. 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  9. 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
  10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  11. 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
  12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  13. 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
  14. 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama

  1. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
  2. 28 dan 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
  3. 24 Desember: Hari Raya Natal
  4. 28, 29, 30, dan 31 Desember: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Pengumuman Perubahan Jadwal Cuti Bersama

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia resmi mengumumkan perubahan pada penetapan hari cuti bersama yang sudah dijadwalkan untuk tahun 2020.

Pemerintah mengurangi jatah cuti bersama pada hari raya Idul Fitri dan menggesernya ke bulan Desember.

Sementara itu, cuti bersama hari Maulid Nabi Muhammad SAW mengalami penambahan 1 hari.

Pemerintah resmi melakukan perubahan pada penetapan hari cuti bersama yang sudah dijadwalkan untuk tahun 2020, Sabtu (18/4/2020).
Pemerintah resmi melakukan perubahan pada penetapan hari cuti bersama yang sudah dijadwalkan untuk tahun 2020, Sabtu (18/4/2020). (Instagram @sekretariat.kabinet)

Hal ini telah diatur dalam Revisi SKB 3 Menteri yang diputuskan melalui rapat perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Penambahan dan pergeseran cuti bersama tersebut diubah dengan pertimbangan untuk mengurangi mobilitas penduduk.

Karena hari libur Lebaran tahun ini jatuh di masa pandemi Virus Corona, sehingga pemerintah memutuskan untuk mengurangi masa libur saat pandemi dan menambah cuti bersama di akhir tahun.

Diperkirakan pada akhir tahun tersebut wabah Covid-19 sudah berlalu sehingga masyarakat diperbolehkan untuk melakukan tradisi mudik agar dapat berkumpul bersama keluarga.

Perubahan cuti bersama ini diumumkan di akun instagram @sekretariat.kabinet, Sabtu (18/4/2020).

Dilampirkan info grafik mengenai beberapa hari libur dan cuti bersama yang digeser waktunya.

Dalam postingan tersebut, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia juga menuliskan keterangan terkait info grafik tersebut sebagai berikut.

Selamat berakhir pekan #KawanKabinet !
Beberapa saat yang lalu, pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri terkait perubahan cuti bersama tahun 2020. Berikut ini adalah tanggal perubahannya.

Disebutkan dalam postingan tersebut bahwa cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 H hanya diberikan satu hari pada Jumat (22/5/2020).

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaCutiMuhadjir Effendy
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved