Virus Corona
Berikut Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi saat PSBB Tangsel, Walkot: Setidaknya 11 Sektor
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, menyatakan akan ada 11 sektor usaha yang akan diizinkan beroperasi, jelang pemberlakuan PSBB.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, menyatakan akan ada 11 sektor usaha yang akan diizinkan beroperasi, jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020).
Peraturan mengenai PSBB tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 mengenai PSBB.
• Kabar Baik, Sepekan PSBB, Jumlah Pasien Sembuh di DKI Jakarta Bertambah Banyak, Lihat Updatenya
Dilansir Kompas.com (17/4/2020), dalam peraturan wali kota (perwal) tersebut aturan mengenai sektor yang diizinkan termaktub pada pasal 10.
Airin mengatakan secara tertulis, bahwa terdapat setidaknya 11 sektor usaha yang akan diizinkan untuk tetap melakukan aktivitasnya.
Sektor-sektor tersebut adalah bidang energi, komunikasi dan teknologi informasi, bahan pangan, kesehatan, keuangan, logistik, perhotelan, industri strategis, konstruksi, pelayanan dasar dan utilitas publik yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat dan merupakan objek vital nasional.
"Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial," ungkap Airin.
Dalam perwal itu disebutkan bahwa instansi pemerintahan masih boleh beroperasi sesuai kebijakan yang ditetapkan masing-maisng dinas.
"Seluruh instansi pemerintahan dilakukan berdasarkan pengaturan dari instansi pemerintahan terkait," ujar Airin.
Sementara itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ikut menangani kasus Virus Corona dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat akan disesuaikan peraturan Kementerian Kesehatan.
Dalam beroperasi, sektur-sektor usaha dan pelayanan masyarakat tersebut diharuskan melaksanakan sesuai protokol kesehatan.
Mereka harus membatasi interaksi antar pekerja dan melaksanakan ketetapan physical distancing dan mengatur jam masuk dan pulang karyawan.
Dalam peraturan tersebut juga diharuskan untuk lebih memperhatikan pekerja yang memiliki penyakit penyerta.
"Serta pembatasan setiap orang yang memiliki penyakit penyerta karena kondisi berakibat fatal jika terpapar Corona," pungkas Airin.
Sementara itu, dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, Jumat (17/4/2020), Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menyatakan bahwa PSBB ini akan dilaksanakan selama 16 hari sesuai aturan dari Gubernur Banten.
"Iya di Gubernur mintanya 16 hari tuh. Iya berubah dari rencana awal. Nanti kita evaluasi lagi di hari ke-14," ungkap Davnie.
Ia meminta agar informasi terkait penetapan PSBB tersebut dapat disebarkan sehingga diketahui seluruh masyarakat.
"Tolong disebarkan ya biar masyarakat tahu," pintanya.
• Anies Bicara Rencana PSBB Jakarta Diperpanjang: Setahu Saya di Seluruh Dunia Belum Ada yang Selesai
Sektor yang Diizinkan saat PSBB Jakarta
Dilansir KompasTV, Selasa (7/4/2020), dalam sebuah konferensi pers, Anies menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan PSBB tersebut, semua kegiatan perkantoran akan dihentikan sementara waktu.
Namun Pemprov DKI Jakarta masih akan mengecualikan beberapa sektor yang dinilai krusial bagi kepentingan orang banyak.
"Kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor, ada delapan pengecualian," kata Anies.
Sektor yang masih diijinkan untuk berjalan seperti biasa tersebut meliputi sektor kesehatan dan sektor penyediaan makanan dan minuman.
"Pertama adalah sektor kesehatan, kedua sektor pangan, makanan dan minuman." sambungnya.
Kemudian Anies menyebutkan sektor ketiga dan keempat yang masih akan beroperasi adalah sektor di bidang energi dan komunikasi.
"Ketiga adalah sektor energi, jadi seperti air, gas listrik, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa," ujar Anies.
"Kemudian sektor keempat adalah komunikasi, komunikasi baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan," sambungnya.

Untuk tetap menjaga kelancaran perekonomian di Kota Jakarta, Anies menyebutkan bahwa sektor keuangan dan perbankan tidak akan dihentikan.
"Kemudian yang kelima adalah sektor keuangan dan perbankan termasuk untuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa," jelas Anies.
Untuk sektor selanjutnya yang dikecualikan adalah sektor kegiatan logistik, untuk menjaga ketersediaan kebutuhan warga.
Sektor yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti warung akan tetap diijinkan buka, begitu juga dengan sektor industri strategis di Jakarta.
"Kemudian kegiatan logistik, distribusi barang itu berjalan seperti biasa, jadi ini dikecualikan." terang Anies.
"Lalu yang ketujuh adalah kebutuhan keseharian, retail seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan."
"Dan yang kedelapan adalah sektor industri strategis yang ada di kawasan ibukota." tandasnya.
Kecuali delapan sektor yang telah disebutkan, semua sektor lain akan diminta untuk menerapkan aturan bekerja dari rumah.
"Jadi semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah dan delapan sektor ini, sektor kesehatan misalnya, itu diijinkan untuk tetap berkegiatan," kata Anies menerangkan.
Sektor kesehatan tersebut tidak hanya meliputi rumah sakit atau klinik, namun juga termasuk industri kesehatan.
"Misalnya usaha memproduksi sabun, usaha memproduksi desinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti," terang Gubernur berusia 50 tahun tersebut.
Sektor yang dikecualikan tersebut akan diminta untuk menerapkan protokol-protokol kesehatan sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Bagi sektor-sektor yang tadi dikecualikan, mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protab penanganan Covid-19, artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, kemudian mengharuskan fasilitas cuci tangan yang mudah dan melakukan cuci tangan yang rutin," pungkasnya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-06:13:
(TribunWow.com/ Via)