Virus Corona
4 Tersangka Ditetapkan terkait Aksi Penolakan Jenazah Pasien Covid-19 di Gowa, Diduga Provokator
Empat orang yang diduga provokator dalam aksi penolakan jenazah korban Covid-19 di Gowa, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Empat orang yang diduga provokator dalam aksi penolakan jenazah korban Covid-19 di Gowa, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, aksi penolakan tersebut terjadi di Jalan Teratai Indah Macanda, Kelurahan Samata, Kecamatan Sombaopu, Gowa pada Kamis (2/4/2020).
Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan menetapkan 4 orang sebagai tersangka setelah berhasil menelusuri duduk perkara masalah penolakan jenazah tersebut.
• Kades Patoan Daja: Kalau Ada Jenazah Korban Virus Corona Ditolak Pemakamannya, Kirim ke Desa Kami
Penelusuran melibatkan pemeriksaan dari 11 saksi sehingga akhirnya didapatkanlah nama 4 orang yang menjadi dalang dalam aksi penolakan itu.
Dilansir Kompas.com, Jumat (17/4/2020), Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengungkapkan inisial 4 orang yang menjadi tersangka tersebut.
"Keempat terduga pelaku tersebut berinisial HM (48), JG (45), MY (32), dan RD (42)," tutur AKP Mangatas.
"Peran dari keempat tersangka diduga sebagai provokator dalam aksi penolakan yang dilakukan beberapa waktu lalu," sambungnya.
Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola memperingatkan warganya, bahwa aparat akan melakukan penindakan tegas bila terjadi lagi aksi serupa.
"Saya kembali ingatkan kepada warga Kabupaten Gowa untuk tidak melakukan aksi yang sama dan jika hal itu tetap dilakukan maka Polres Gowa akan tetap tegas melakukan penegakan hukum," tandas AKBP Boy.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat bulan dua minggu penjara dan maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya pada Kamis (2/4/2020), warga Kelurahan Samata tidak mengizinkan adanya jenazah korban Covid-19 yang akan dikuburkan di dekat wilayahnya.
• Warga Gowa Tolak Jadi Lokasi Pemakaman Jenazah Pasien Corona, Blokade Jalan Pakai Kayu dan Batu
Mereka menutup jalan dengan balok kayu dan membakar ban bekas untuk menghalangi kendaraan yang akan lewat.
Selain itu, warga juga mengusir ambulan yang diduga mengangkut jenazah pasien terinfeksi Virus Corona.
Padahal lahan seluas 1,4 hektar Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa tersebut memang sudah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel untuk lokasi pemakaman korban Covid-19.
"Kami dengan keras menolak wilayah kami dijadikan lahan pemakaman pasien corona dan kami sampaikan kepada pemerintah bahwa Anda keliru sebab Kecamatan Sombaopu adalah wilayah dengan populasi warga terbesar di Kabupaten Gowa," kata Imran, salah seorang warga.
Aksi tersebut berhasil dibubarkan oleh petugas TNI dan Polri yang kemudian menangkap 5 orang terduga.
Imbauan MUI Terkait Penolakan Jenazah
Aksi penolakan terjadi disejumlah daerah terkait pemakaman jenazah korban Virus Corona, menanggapi hal itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sejumlah imbauan.
Penolakan yang terjadi di sejumlah daerah, diperkirakan disebabkan oleh kurangnya edukasi yang didapatkan masyarakat.
Sehingga, terjadi stigma bahwa jenazah korban Virus Corona tersebut masih dapat menularkan penyakit padahal sudah melalui standar operasional yang benar.
Dilansir tvOneNews, Kamis (2/4/2020), Wakil Ketua Pertimbangan MUI, Prof. DR. KH. Didin Hafid Dhuddin, menyampaikan keprihatinannya akan peristiwa yang terjadi.

"Ini mungkin karena mereka belum mendapatkan sosialisasi yang komprehensif bahwa orang yang terkena virus kemudian meninggal dunia itu bukan sebuah aib," kata Didin.
"Ini kan penyakit biasa, hanya memang sangat masif," jelasnya.
Mewakili MUI, Didin menyampaikan imbauan pada masyarakat agar masyarakat mau menerima jenazah korban Covid-19 tersebut karena mereka termasuk orang yang mati syahid.
"Oleh karena itu MUI sudah mengimbau bahkan memberi penjelasan bahwa orang yang meninggal dunia karena Virus Corona ini adalah orang yang mati syahid akhirat," terang Didin.
Kemudian Didin menjelaskan, bahwa orang yang mati syahid akhirat tersebut adalah orang yang dimuliakan oleh Allah.
Oleh karenanya, jenazah orang tersebut harus diurus dengan baik, termasuk dimakamkan dengan layak.
"Itu adalah kewajiban setiap muslim, kewajiban yang bersifat kifayah," ujar Didin.
Ia meminta pada masyarakat agar menerima dan menerima jenazah korban Covid-19 tersebut agar dapat dimakamkan dengan layak.
"Maka kita mengimbau pada masyarakat, sesuai tata cara ajaran agama Islam, kita harus menghormati setiap jenazah," imbau Didin.
"Terimalah mereka sebagai jenazah yang harus dimuliakan oleh kita, ditempatkan di makam yang sudah dipersiapkan."
"Insya allah itu bahkan menjadi pahala bagi kita. Karena kita melaksanakan fardu kifayah yang sangat disyariatkan oleh kaum muslimin," tandasnya.
Lihat tayangan selengkapnya mulai dari menit pertama:
(TribunWow.com/Via)