Virus Corona
Corona Picu Orang Berbuat Kriminal? Reza Indragiri: Kalau Orang Frustasi, Tidak Tertutup Kemungkinan
Psikolog Forensik Reza Indragiri menyampaikan hasil analisanya soal hubungan antara pandemi Covid-19 dengan tingkat kejahatan di Indonesia.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
Selanjutnya Reza mulai membahas peluang aski kejahatan lewat media online.
Reza mengatakan perhatian publik saat ini hanya tertuju pada kejahatan yang di lapangan.
Ia mengatakan pada masa-masa masyarkat sering menggunakan internet, peluang aksi kriminal lewat media daring justru perlu menjadi perhatian.
• Imam Prasodjo Ungkap Stigma Negatif Virus Corona karena Kurangnya Simpati: Menangnya Rasa Ketakutan
Reza lalu menjelaskan begitu banyak aktivitas masyarakat di media daring yang berpeluang mengundang aksi kriminal, seperti jual beli online, dan aktivitas finansial lainnya.
"Pencurian nomor kartu kredit, password," ujar Reza.
"Situasi yang disebut sebagai rentan kejahatan di musim pandemi boleh jadi tidak hanya sebatas pada kejahatan properti, tapi juga kejahatan via daring," imbuhnya.
Napi Bebas Kembali Berulah
Beberapa narapidana yang dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dilaporkan kembali berbuat aksi kriminal.
Para napi yang dilepaskan akibat pandemi Covid-19 tersebut tertangkap tangan melakukan beragam aksi kriminal, mulai dari menjambret, hinga melakukan pengrusakan.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/4/2020), dua orang residivis bernama M Bahri (25) , dan Yayan (23) diamankan oleh pihak kepolisian setelah tertangkap melakukan aksi penjambretan di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana mengiyakan bahwa kedua pelaku merupakan residivis.
"Iya baru keluar kemarin. Sudah berulah lagi dan beraksi di jalan Darmo saat subuh," kata Made dilansir dari Tribunmadura.com, Sabtu (11/4/2020).
Pelaku mengakui melakukan aksi kriminal karena keadaan ekonomi.
Sedangkan narapidana berinisial J yang juga dibebaskan akibat pandemi Covid-19 kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia diamankan setelah mabuk, dan melakukan pengrusakan di sebuah rumah makan di Jalan H. Tamad Firdaus, Cipayung, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/4/2020) malam.