Virus Corona
Tanggapi Permintaan Daerah untuk Berhentikan KRL, Plt Menhub Luhut: Enggak seperti Membalik Tangan
Menteri Perhubungan ad interim, Luhut Pandjaitan memberikan tanggapan terkaitan permintaan dari kepala daerah untuk memberhentikan operasional KRL.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Menteri Perhubungan ad interim, Luhut Binsar Pandjaitan memberikan tanggapan terkaitan permintaan dari kepala daerah untuk memberhentikan operasional kereta rel listrik (KRL).
Permintaan tersebut dilakukan untuk mendukung berjalannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek.
Selain itu menyusul terjadinya antrean cukup banyak dari calon penumpang KRL di beberapa stasiun, terutama untuk keberangkatan dengan tujuan Jakarta.

• PSBB Hari Pertama di Depok, Pengendara Masih Ramai, Walkot Sebut Sumbernya Berasal dari DKI Jakarta
Kondisi itulah yang dikeluhkan oleh kepala daerah yang sudah menerapkan PSBB, seperti dari Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachiem dan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube Official iNews, Rabu (15/4/2020), Luhut mengaku masih akan mempertimbangkan untuk kemungkinan tersebut.
Namun sebelumnya, Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mencari tahu lebih dulu apa penyebab terjadinya penumpukan calon penumpang KRL.
Karena seperti yang dikeluhkan oleh beberapa kepala daerah yang menyebut sumber permasalahannya berasal dari Jakarta.
Contohnya saja masih banyak perusahaan atau kantor di Ibu Kota yang masih memperkerjakan pegawainya tidak secara work from home.
"Mengenai KRL ini, Pak Anies, tolong juga dilihat kenapa masih banyak yang ke Jakarta," ujar Luhut.
Sedangkan untuk kemungkinan memberhentikan KRL dinilai Luhut tidak bisa dilakukan dengan mudah.
• Beda Kebijakan antara Kemenhub dan Kemenkes soal Ojol selama PSBB, Anies Baswedan Sudah Putuskan
Luhut mengaku tetap memikirkan dan mempertimbangkan dampak lainnya.
Terlebih jika hal tersebut berdampak pada logistik.
"Soal mau menutup KRL nanti kita lihat, kan enggak seperti membalik tangan, kita harus lihat, karena kalau orang tidak bisa travelling padahal ada yang penting, kan tidak bagus juga," jelasnya.
"Misalnya menyangkut logistik, kita tidak mau masalah logistik juga terganggu," pungkasnya.
Simak videonya:
Beda Kebijakan antara Kemenhub dan Kemenkes soal aturan Ojol selama PSBB
Terdapat perbedaan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan dalam terkait aturan soal ojek online selama penerapan PSBB.
Dilansir TribunWow.com, dari Kemenhub tetap mengizinkan bagi ojol untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, seperti yang dikutip dari tayangan Youtube tvOneNews, Selasa (14/4/2020).

• Anies Baswedan Ungkap Peningkatan Kasus Corona di Jakarta, Berawal dari 2 Korban Kini Jadi 400 Lebih
Adita Irawati mengatakan tidak ada larangan bagi pengguna sepeda motor untuk digunakan berbocengan selama penerapan PSBB.
Namun tetap dengan syarat, yakni mempunyai tujuan kegiatan yang diperbolehkan selama masa PSBB.
Selain itu mereka juga wajib mengikuti standar protokol kesehatan yang ketat.
"Ada ketentuan mengenai sepeda motor, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan masyarakat dalam hal ini ojek," ujar Adita Irawati.
"Dalam kondisi tertentu dapat mengangkut penumpang, tetapi dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan."
"Ini kendaraan roda dua atau sepeda motor ini digunakan untuk kegiatan yang sesuai dengan PSBB tidak dilarang di dalam PSBB dan harus memenuhi ketentuan menggunakan masker, sarung tangan, dan ada disinfektan," jelasnya.
• Minta Operasional KRL Distop Selama PSBB, Wawali Bogor: Di Sisi Lain Kita sedang Produksi Covid-19
Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan sudah menetapkan keputusannya yang mengatur tentang ojek online yang tertuang dalam Pergub.
Anies Baswedan mengatakan tetap meninduk pada Peraturan Menteri Kesehatan.
Karena dalam hal PSBB ini, Kementerian Kesehatanlah yang bertanggung jawab.
Oleh karenanya, dalam Pergub, ojek online hanya diperbolehkan mengangkut barang dan melarang untuk membawa penumpang.
"Terkait dengan aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari kementerian Kesehatan," ujar Anies Baswedan.
"Karena itu kita akan meneruskan kebijakan, bahwa kendaraan bermotor ro itda bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tetapi tidak untuk mengangkut penumpang," jelasnya.
"Dan ini nanti akan ditegakan aturannya," tegasnya menutup.
Simak videonya:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)