Virus Corona
Kota Batam Jadi Zona Merah, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Diberlakukan
Kota Batam ditetapkan sebagai kawasan Zona Merah terkait penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kota Batam ditetapkan sebagai kawasan Zona Merah terkait penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Atas status tersebut, ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat di Batam.
Setidaknya ada tujuh keputusan yang diambil Walikota Batam, Muhammad Rudi terkait zona merah.

• PSBB Hari Pertama di Depok, Pengendara Masih Ramai, Walkot Sebut Sumbernya Berasal dari DKI Jakarta
Keputusan tersebut diambil saat ia menggelar rapat terbatas bersama para tokoh agama dan tokoh masyarakat Batam, Selasa (14/4/2020).
Dalam rapat tersebut telah menghasilkan beberapa keputusan yang diharapkan dapat dipatuhi oleh semua warga Batam.
Satu di antaranya adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Batam. Simak selengkapnya.
Berikut 7 keputusan tersebut:
Pertama, Batam sudah Zona Merah.
Kedua, surat edaran terkait zona merah akan dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batam.
Ketiga penegasan penggunaan masker.
Keempat penerapan social distancing secara totalitas, jauhi dan jangan berkerumun.
Kelima, PSBB akan diberlakukan.
Keenam, segala bentuk kerumunan, baik itu beribadah ataupun kerumunan massa yang lain dilarang.
Ketujuh kerumunan massa diatur di dalam PSBB.
Selain itu melarang dengan tegas semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
Termasuk salat Jumat, Fardhu Berjamaah dan kegiatan keagamaan di masjid seperti Tarawih, Tadarus, Salat ID dan Buka Bersama.
Setelah mendengar pemaparan dr. Widya ahli paru yang menyatakan bahwa Batam sudah kategori zona merah, karena jumlah OTG, ODP, PDP terus meningkat dan merata ada di semua kecamatan.
Dengan data terbaru yang meninggal terindikasi transmisi lokal. Dalam rapat tersebut menyerap 25 penanya dari 80 orang yg hadir.
• Meski Sudah Ada Imbauan Tak Mudik, Survei Sebut 43,78 Persen Masyarakat Berencana Pulang Kampung
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sekaligus juru bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam, Azril Apriansyah menegaskan zona merah itu muncul dari paparan Seorang Dokter Ahli Paru, Widya yang menyatakan bahwa saat ini penularan Covid-19 sudah terjadi transmisi lokal.
Bukan lagi kasus impor dari daerah lain, dan PDP sudah tersebar di seluruh kecamatan di Kota Batam.
"Sebelum rapat, tadi didahului presentasi oleh bu Widya. Setelah itu dipersilahkan beberapa tokoh agama menyampaikan pendapat atau masukannya," ujar Azril, Rabu (15/4/2020).
Dari berbagai pertimbangan, tegas Azril, dengan sangat berat Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memutuskan untuk Ramadan tahun ini agar tidak melakukan ibadah secara berjamaah. Namun dilakukan di rumah saja.
"Surat edaran akan segera diterbitkan," katanya.
APA ITU ZONA MERAH
Dalam penanganan Covid-19 di Indonesia, pemerintah menetapkan 4 zona yang menetapkan status sebuah daerah.
Berikut arti dari masing-masing status zona Covid-19 :
1. Zona Hijau
Zona hijau ditetapkan untuk wilayah yang tidak memiliki kasus terkonfirmasi.
Warga lokal wilayah ini tidak ditemukan terinfeksi Virus Corona.
Selain itu, wilayah ini juga tidak didatangi pelancong dari wilayah lain yang terpapar wabah.
Kendati demikian, masyarakat tetap harus diberikan edukasi dan sosialiasi perihal penularan virus.
Hal ini perlu dilakukan supaya masyarakat tetap memiliki kesadaran untuk senantiasa berhati-hati terhadap virus ini.
Upaya pencegahan yang bisa dilakukan yakni tetap melakukan pemeriksaan terhadap warga yang keluar masuk wilayah.
Selain itu, bagi warga yang datang dari wilayah zona merah harus segera melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Pemeriksaan kesehatan juga perlu dilakukan pada warga yang menaiki transportasi umum setelah bepergian dari wilayah lain.
• Hentikan Pendanaan AS untuk WHO, Trump Nilai Keseriusan Wabah Virus Corona Telah Ditutup-tutupi
2. Zona Kuning
Zona ini ditetapkan pada wilayah dengan jumlah infeksi ringan seperti kasus penularan lokal.
Hanya saja, penularannya tidak terjadi pada komunitas atau sekumpulan orang dalam jumlah banyak.
Wilayah dengan zona kuning masih mengizinkan masyarakat untuk beraktivitas seperti biasa.
Namun, upaya pencegahan agar virus tidak semakin meluas tetap perlu dilakukan.
Salah satunya yakni dengan menghindari perkumpulan publik.
Selain itu, identifikasi terhadap orang-orang yang pernah berkontak dengan kasus terkonfirmasi harus dilakukan dengan teliti.
Masyarakat yang sekiranya baru datang dari wilayah zona merah tetap harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Adapun pengisolasian dilakukan bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan kurang baik.
3. Zona Oranye
Zona oranye ditetapkan untuk wilayah yang berdekatan dengan dengan zona merah.
Penyebaran kasus di wilayah ini relatif parah.
Untuk itu, masyarakat tidak hanya harus melakukan upaya pencegahan, namun juga perlindungan.
Masyarakat di wilayah zona oranye dihimbau untuk senantiasa mengenakan masker saat bepergian keluar rumah.
Selain itu, berbagai acara yang mengumpulkan banyak orang ada baiknya untuk ditunda dulu.
Pemerintah umumnya melakukan disinfeksi di sejumlah tempat umum untuk menjaga kebersihan tempat dari kontaminasi virus.
Wilayah zona oranye harus melakukan tes untuk mengidentifikasi semua orang yang berstatus ODP, PDP, bahkan OTG.
Warga yang tidak berstatus ODP maupun PDP tapi memiliki gejala yang menyerupai Covid-19 juga tetap harus diperiksa.
4. Zona Merah
Status zona merah diberikan pada wilayah dengan tingkat penularan yang sudah tidak terkendali.
Pada wilayah ini, berbagai aktivitas harian sudah mulai ditangguhkan.
Kegiatan belajar mengajar diliburkan, kegiatan ekonomi dihentikan, bahkan kegiatan ibadah berjamaah juga tidak dilaksanakan.
Pembatasan perjalanan ke luar wilayah juga diberlakukan.
Artinya, masyarakat dalam wilayah zona merah tidak bisa bebas keluar masuk wilayah ini.
Beberapa wilayah dengan status zona merah bahkan menerapkan kebijakan lockdown mau pun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan ini diambil untuk membatasi interaksi antar manusia, sehingga mata rantai penyebaran Virus Corona bisa diputuskan.
Karena segala aktivitas masyarakat terbatas, pemerintah biasanya akan memberikan bantuan berupa kebutuhan pokok.
Adapun untuk pelayanan fasilitas kesehatan harus dilakukan secara terpisah dan hati-hati.
Kasus infeksi harus dipisahkan dengan layanan kesehatan lainnya.
Pemerintah juga perlu membuat tingkatan rumah sakit guna memisahkan kasus dengan tingkat keparahan yang berbeda-beda.
Hal ini dilakukan demi memberikan pelayanan dan penanganan kesehatan yang sesuai dengan kondisi pasien. (Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi/Widi Wahyuning Tyas)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Jadi Zona Merah, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Bakal Diterapkan di Batam