Breaking News:

Virus Corona

Beda Kebijakan antara Kemenhub dan Kemenkes soal Ojol selama PSBB, Anies Baswedan Sudah Putuskan

Ada perbedaan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan terkait aturan soal ojek online selama penerapan PSBB. Anies sudah putuskan.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kolase (YouTube Ganjar Pranowo), dan (YouTube Kompastv)
Terdapat perbedaan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan terkait aturan soal ojek online selama penerapan PSBB. Anies Baswedan sudah memutuskan. 

TRIBUNWOW.COM - Terdapat perbedaan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan dalam terkait aturan soal ojek online selama penerapan PSBB.

Dilansir TribunWow.com, dari Kemenhub tetap mengizinkan bagi ojol untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, seperti yang dikutip dari tayangan Youtube tvOneNews, Selasa (14/4/2020).

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam tayangan Youtube tvOneNews, Selasa (14/4/2020).
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam tayangan Youtube tvOneNews, Selasa (14/4/2020). (Youtube/tvOneNews)

Anies Baswedan Ungkap Peningkatan Kasus Corona di Jakarta, Berawal dari 2 Korban Kini Jadi 400 Lebih

Adita Irawati mengatakan tidak ada larangan bagi pengguna sepeda motor untuk digunakan berbocengan selama penerapan PSBB.

Namun tetap dengan syarat, yakni mempunyai tujuan kegiatan yang diperbolehkan selama masa PSBB.

Selain itu mereka juga wajib mengikuti standar protokol kesehatan yang ketat.

"Ada ketentuan mengenai sepeda motor, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan masyarakat dalam hal ini ojek," ujar Adita Irawati.

"Dalam kondisi tertentu dapat mengangkut penumpang, tetapi dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan."

"Ini kendaraan roda dua atau sepeda motor ini digunakan untuk kegiatan yang sesuai dengan PSBB tidak dilarang di dalam PSBB dan harus memenuhi ketentuan menggunakan masker, sarung tangan, dan ada disinfektan," jelasnya.

Minta Operasional KRL Distop Selama PSBB, Wawali Bogor: Di Sisi Lain Kita sedang Produksi Covid-19

Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan sudah menetapkan keputusannya yang mengatur tentang ojek online yang tertuang dalam Pergub.

Anies Baswedan mengatakan tetap meninduk pada Peraturan Menteri Kesehatan.

Karena dalam hal PSBB ini, Kementerian Kesehatanlah yang bertanggung jawab.

Oleh karenanya, dalam Pergub, ojek online hanya diperbolehkan mengangkut barang dan melarang untuk membawa penumpang.

"Terkait dengan aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari kementerian Kesehatan," ujar Anies Baswedan.

"Karena itu kita akan meneruskan kebijakan, bahwa kendaraan bermotor ro itda bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tetapi tidak untuk mengangkut penumpang," jelasnya.

"Dan ini nanti akan ditegakan aturannya," tegasnya menutup.

Simak videonya:

Hanya ASN Golongan 3 ke Bawah yang Dapat THR, Berikut Penjelasan Lengkap Menkeu Sri Mulyani

DPR Sarankan Pecat Andi Taufan Garuda dari Stafsus Jokowi setelah Surati Camat, Ini Sosoknya

5 Kepala Daerah di Jabar Sepakat Minta KRL Diberhentikan, Pihak KCI Tak Keberatan

Lima daerah di Jawa Barat resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Rabu (15/4/2020).

Lima daerah tersebut tergabung dalam wilayah Bodebek atau Kabupaten/Kota Bogor, Depok dan Kabupaten/Kota Bekasi.

Dilansir TribunWow.com, untuk mendukung berjalannya PSBB, lima kepala daerah yang menerapkan kebijakan tersebut sepakat meminta aktivitas transportasi kereta rel listrik (KRL) supaya dihentikan.

Suasana masa pembatasan sosial berksala besar (PSBB) memasuki hari keempat, di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).
Suasana masa pembatasan sosial berksala besar (PSBB) memasuki hari keempat, di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Lima kepala daerah tersebut secara kolektif sudah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta dan Menteri Perhunungan.

Kepastian ini disampaikan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam tayangan Youtube KompasTV, Selasa (14/4/2020).

Dirinya mengatakan keputusan tersebut terpaksa harus diambil menyusul adanya penumpukan calon penumpang pada beberapa stasiun di lima wilayah tersebut, khususnya pada hari Senin (13/4/2020) pagi.

Hal seperti itu dirasa justru bisa membuat penerapan PSBB menjadi tidak efektif, bahkan dirasa sia-sia.

 Setelah Bodebek, Ridwan Kamil Ajukan PSBB untuk Bandung Raya, Rencana Diterapkan Rabu Pekan Depan

"Karena kemarin dikoordinir oleh Wakil Wali Kota Bogor, maka kita bikin surat, lima daerah ini kepada Pak Gubernur," ujar Rahmat Effendi.

"Pak Gubernur nanti bikin surat kepada Menteri Perhubungan, karena di situ ada overlap," jelasnya.

Rahmat Effendi menjelaskan jika sebelumnya Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim sudah mengusulkan hal itu kepada PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL Jabodetabek, Senin (13/4/2020).

Sedangkan tanggapan dari pihak KCI sendiri, menurut Rahmat Effendi juga tidak merasa keberatan jika untuk kebaikan semuanya.

Pihak KCI akan mengikuti permintaan dari pemerintah daerah.

"KCI sih sudah mengikuti apa yang daerah mau dan apa yang daerah anggap penting," ungkapnya.

 Daftar 55 Titik Razia dan Penyekatan di Kabupaten Bogor yang Mulai PSBB Hari Ini Rabu 15 April

Meski begitu, dirinya menyadari untuk mewujudkan kebijakan tersebut tentunya membutuhkan proses.

Apalagi KRL tersebut bukan hanya di bawah kendali Pemerintah Jawa Barat, melainkan juga dari Pemerintah DKI Jakarta.

Termasuk juga tergantung keputusan dari Menteri Perhubungan.

"Tetapi kan tentunya harus ada proses," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke-2.10

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Virus Coronapembatasan sosial berskala besar (PSBB)Anies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved