Virus Corona
Sejumlah Perusahaan Masih Beroperasi saat PSBB, Ketum APINDO: Mungkin yang Sudah Memiliki Izin
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, jelaskan alasan masih beroperasinya sejumlah perusahaan meski telah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menjelaskan alasan masih beroperasinya sejumlah perusahaan meski telah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam tayangan akun YouTube Talkshow tvOne yang diunggah Selasa (14/4/2020), Hari menjelaskan mengenai adanya pengecualian bagi perusahaan untuk tetap dapat beroperasi saat PSBB.
• Aiman Akui Miris Dengar Arya Sinulingga Ulas Efek Pembatasan Operasional KRL Guna Tekan Corona
"Dalam PSBB itu kan ada 11 sektor pelaku usaha yang memang dikecualikan, bukan 8 sektor ya berati, yaitu sektor kesehatan, bahan pangan (makanan dan minumam), ketiga energi, keempat komunikasi dan dan teknologi informasi, kelima keuangan, keenam logistik, ketujuh perhotelan, kedelapan konstruksi, kesembilan industri strategis, dan kesepuluh pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan kesebelas kebutuhan sehari-hari," jelas Hari.
Beberapa perusahaan yang masih terkait dengan bidang-bidang usaha yang disebutkan tersebut dapat mengajukan izin operasional ke pihak kementerian.
Sehingga perusahaan-perusahaan tersebut bisa tetap melakukan kegiatan produksi meskipun dalam wilayah yang berstatus PSBB.
"Mereka yang perlu tetap berproduksi mengajukan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri," kata Hari.
"Yang ditemukan mungkin mereka yang sudah memiliki izin untuk beroperasi itu," terangnya.
Hariyadi menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan pada rekan-rekannya sebagai pelaku industri di kawasan kantong-kantong industri.
Ia menyebutkan bahwa para pelaku industri tersebut beroperasi dengan mengurangi kapasitas karyawan hingga 50 persen dari total karyawan.
"Mereka bekerja itu sudah 50 persen dari kapasitas. Jadi rata-rata per hari ini ya, itu sudah dibawah kapasitas 50 persen," ujar Hari.
Ia menyatakan beberapa pelaku usaha sempat menyinggung untuk memberhentikan produksinya sementara waktu selama masa PSBB.
"Mungkin ke depan itu beberapa industri, tapi saya masih perlu konfirmasi ya, seperti otomotif itu bahkan mau menyetop produksinya," imbuhnya.
Ia menyimpulkan bahwa aktivitas perusahaan saat ini sudah berkurang, namun ia menyoroti perngurangan moda transportasi yang mungkin menjadi penyebab penumpukan penumpang di sejumlah titik.
"Jadi sudah turun, hanya memang permasalahan paling besar itu adalah di sektor transportasi umum," kata Hari.
Selama masa PSBB, alat transportasi umum dibatasi sehingga hanya dapat memnbawa sekitar 50 persen penumpang dari total daya angkutnya.
Jam operasional transportasi umum tersebut juga dikurangi sehingga hanya dapat beroperasi dari pukul 06.00 WIB pagi hingga pukul 06.00 WIB sore.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Sektor yang Diijinkan Beroperasi
Dilansir KompasTV, Selasa (7/4/2020), dalam sebuah konferensi pers, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan PSBB tersebut, semua kegiatan perkantoran akan dihentikan sementara waktu.
Namun Pemprov DKI Jakarta masih akan mengecualikan beberapa sektor yang dinilai krusial bagi kepentingan orang banyak.
"Kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor, ada delapan pengecualian," kata Anies.
Sektor yang masih diijinkan untuk berjalan seperti biasa tersebut meliputi sektor kesehatan dan sektor penyediaan makanan dan minuman.

"Pertama adalah sektor kesehatan, kedua sektor pangan, makanan dan minuman." sambungnya.
Kemudian Anies menyebutkan sektor ketiga dan keempat yang masih akan beroperasi adalah sektor di bidang energi dan komunikasi.
"Ketiga adalah sektor energi, jadi seperti air, gas listrik, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa," ujar Anies.
"Kemudian sektor keempat adalah komunikasi, komunikasi baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan," sambungnya.
Untuk tetap menjaga kelancaran perekonomian di Kota Jakarta, Anies menyebutkan bahwa sektor keuangan dan perbankan tidak akan dihentikan.
"Kemudian yang kelima adalah sektor keuangan dan perbankan termasuk untuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa," jelas Anies.
Untuk sektor selanjutnya yang dikecualikan adalah sektor kegiatan logistik, untuk menjaga ketersediaan kebutuhan warga.
Sektor yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti warung akan tetap diijinkan buka, begitu juga dengan sektor industri strategis di Jakarta.
"Kemudian kegiatan logistik, distribusi barang itu berjalan seperti biasa, jadi ini dikecualikan." terang Anies.
"Lalu yang ketujuh adalah kebutuhan keseharian, retail seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan."
"Dan yang kedelapan adalah sektor industri strategis yang ada di kawasan ibukota." tandasnya.
Kecuali delapan sektor yang telah disebutkan, semua sektor lain akan diminta untuk menerapkan aturan bekerja dari rumah.
"Jadi semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah dan delapan sektor ini, sektor kesehatan misalnya, itu diijinkan untuk tetap berkegiatan," kata Anies menerangkan.
Sektor kesehatan tersebut tidak hanya meliputi rumah sakit atau klinik, namun juga termasuk industri kesehatan.
"Misalnya usaha memproduksi sabun, usaha memproduksi desinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti," terang Gubernur berusia 50 tahun tersebut.
Sektor yang dikecualikan tersebut akan diminta untuk menerapkan protokol-protokol kesehatan sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Bagi sektor-sektor yang tadi dikecualikan, mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap (protokol tetap) penanganan Covid-19, artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, kemudian mengharuskan fasilitas cuci tangan yang mudah dan melakukan cuci tangan yang rutin," pungkasnya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-06:13:
(TribunWow.com/Via)