Breaking News:

Virus Corona

Kabar Gembira, Ahok Beri Cashback untuk Ojol yang Beli Produk Pertamina di Tengah Virus Corona

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok memberikan kabar gembira untuk para ojek online (ojol).

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase foto KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG/Instagram/@basukibtp
Kolase foto driver ojek online dan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. 

TRIBUNWOW.COM - Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok memberikan kabar gembira untuk para pengemudi ojek online (ojol) di tengah pandemi Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com, Ahok memberikan kebijakan kepada setiap ojol yang membeli produk dari Pertamina, yakni Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo.

Para ojol yang membeli produk pertamina tersebut berpeluang mendapatkan cashback sebesar 50 persen dengan maksimal sampai Rp 15.000.

Jokowi Sampaikan 6 Hal Penting terkait Penanganan Virus Corona, Termasuk Penegakan Hukum PSBB

Kesempatan tersebut diberikan setiap harinya dengan kuota sebanyak 10.000 pengendara.

Kepastian tersebut disampaikan Ahok melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, atau lebih tepatnya merepost postingan dari Instagram resmi Pertamina, Senin (13/4/2020).

Dalam unggahan tersebut dijelaskan jika promo tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (14/4/2020).

Dan akan berakhir pada 12 Juli 2020 mendatang.

Syaratnya yaitu harus melakukan pembelian melalui aplikasi MyPertamina.

Berikut panduan lengkapnya:

1. Donwloan aplikasi MyPertamina dan aktifkan fitur pembayaran LinkAja

2. Lakukan pembelian Pertalite, Pertamx, Pertamax Turbo dengan pembayaran non-tunai Link aja di aplikasi MyPertamina

3. Pilih Banner Promo ojol, lalu pilih tombol Info Lebih Lanjut, pilih Upload

4. Screenshot & upload user profil mitra ojek online dan bukti pembayaran BBM, lalu masukan reference number yang tertera di aplikasi LinkAja.

5. Cashback akan diberikan dalam bentuk saldo LinkAja, yang akan diterima maksimum 7 hari.

Jokowi Perintah Menteri Tegur Daerah soal APBD untuk Corona: Belum Ada Feeling di Situasi Tak Normal

 "@mypertamina Khusus untuk sobat rider ojek online, dapatkan cashback 50% maksimal Rp 15.000 bagi 10.000 pengendara ojek online perhari, untuk tiap pembelian Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo dengan aplikasi MyPertamina," tulis keterangan @basukibtp.

Dapatkan juga dobel kupon undian #BerbagiBerkahMyPertamina 2020 untuk berkesempatan memenangkan total hadiah Milyaran rupiah.
.
Promo berlaku pada periode 14 April-12 Juli 2020."

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok memberikan kabar gembira untuk para ojek online (ojol).
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok memberikan kabar gembira untuk para ojek online (ojol). (Instagram/@basukibtp)

Anies Baswedan Bolehkan Berboncengan dengan Syarat: Alamat KTP Sama

Pengemudi Ojek Online (Ojol) termasuk sektor pekerjaan yang merugi akibat adanya wabah Virus Corona (Covid-19).

Setelah pendapatan menurun selama wabah, keberadaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin mengikis pendapatan Ojol di Jakarta.

Menanggapi situasi Ibu Kota saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap akan melarang Ojol untuk mengangkut penumpang selama PSBB berlaku.

Dikutip dari YouTube Kompastv, Senin (13/4/2020), Anies mengatakan perihal larangan Ojol mengangkut penumpang, ia akan tetap menjalankannya sesuai aturan dari Menteri Kesehatan.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kita tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB, dan rujukan peraturan gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," jelas Anies.

 Ancaman Krisis Pangan di Tengah Pandemi Virus Corona, Jokowi Minta Mendagri Ingatkan Kepala Daerah

Ia mengatakan selama PSBB berlaku Ojol hanya bisa mengangkut barang saja.

"Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang," kata Anies.

Anies mengatakan ia akan menindak tegas bagi pihak yang melanggar aturan PSBB tersebut.

"Dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan tersebut lanjut menjelaskan bahwa larangan tidak hanya ditujukan kepada Ojol, namun juga pengemudi kendaraan motor pribadi yang berboncengan.

"Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua," kata Anies.

Anies mengatakan yang diperbolehkan untuk berboncengan adalah apabila mereka merupakan satu keluarga yang bertempat tinggal di rumah yang sama.

"Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama, dengan alamat KTP yang sama, berpergian bersama-sama, tidak masalah," ujarnya.

Jokowi Sampaikan 6 Hal Penting terkait Penanganan Virus Corona, Termasuk Penegakan Hukum PSBB

Larangan tersebut diambil Anies dengan alasan tingginya risiko penyebaran Covid-19.

"Tetapi apabila motor digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha, itu yang tidak diizinkan," ucapnya.

"Karena potensi penularan menjadi tinggi," lanjut Anies.

Untuk memastikan aturan berjalan dengan disiplin, razia akan dilakukan untuk menindak oknum yang melanggar.

"Jadi ini yang akan kita tegakkan juga, dan jajaran kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan bersama-sama mengintensifkan razia dalam konteks itu," kata Anies. (TribunWow/Elfan Nugroho/Anung Malik)

Tags:
AhokBasuki Tjahaja PurnamaVirus CoronaDriver OjolCovid-19Anies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved