Breaking News:

Virus Corona

Kabar Gembira, Ahok Beri Cashback untuk Ojol yang Beli Produk Pertamina di Tengah Virus Corona

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok memberikan kabar gembira untuk para ojek online (ojol).

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase foto KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG/Instagram/@basukibtp
Kolase foto driver ojek online dan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. 

Dapatkan juga dobel kupon undian #BerbagiBerkahMyPertamina 2020 untuk berkesempatan memenangkan total hadiah Milyaran rupiah.
.
Promo berlaku pada periode 14 April-12 Juli 2020."

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok memberikan kabar gembira untuk para ojek online (ojol).
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok memberikan kabar gembira untuk para ojek online (ojol). (Instagram/@basukibtp)

Anies Baswedan Bolehkan Berboncengan dengan Syarat: Alamat KTP Sama

Pengemudi Ojek Online (Ojol) termasuk sektor pekerjaan yang merugi akibat adanya wabah Virus Corona (Covid-19).

Setelah pendapatan menurun selama wabah, keberadaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin mengikis pendapatan Ojol di Jakarta.

Menanggapi situasi Ibu Kota saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap akan melarang Ojol untuk mengangkut penumpang selama PSBB berlaku.

Dikutip dari YouTube Kompastv, Senin (13/4/2020), Anies mengatakan perihal larangan Ojol mengangkut penumpang, ia akan tetap menjalankannya sesuai aturan dari Menteri Kesehatan.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kita tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB, dan rujukan peraturan gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," jelas Anies.

 Ancaman Krisis Pangan di Tengah Pandemi Virus Corona, Jokowi Minta Mendagri Ingatkan Kepala Daerah

Ia mengatakan selama PSBB berlaku Ojol hanya bisa mengangkut barang saja.

"Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang," kata Anies.

Anies mengatakan ia akan menindak tegas bagi pihak yang melanggar aturan PSBB tersebut.

"Dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan tersebut lanjut menjelaskan bahwa larangan tidak hanya ditujukan kepada Ojol, namun juga pengemudi kendaraan motor pribadi yang berboncengan.

"Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua," kata Anies.

Halaman
123
Tags:
AhokBasuki Tjahaja PurnamaVirus CoronaDriver OjolCovid-19Anies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved