Breaking News:

Virus Corona

ASN Eselon I dan II Dipastikan Tak Dapat THR Tahun Ini, TNI-Polri dan Eselon III ke Bawah yang Dapat

Aparatur sipil negara (ASN) eselon I dan II dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan aparatur sipil negara (ASN) eselon I dan II tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Hal ini karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah Virus Corona atau Covid-19.

Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

UPDATE Virus Corona di Indonesia 14 April 2020: 4839 Kasus Positif, 459 Meninggal, 426 Sembuh

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).

Tak hanya ASN eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.

"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.

Kabar Baik, PNS Golongan I, II, dan III Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, Segini Besarannya

Namun, ia memastikan bahwa THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.

Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.

"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukin-nya," kata Sri Mulyani.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Putuskan ASN Eselon I dan II Tak Dapat THR Tahun Ini"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19JokowiTunjangan Hari Raya (THR)Aparatur Sipil Negara (ASN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved