Breaking News:

Virus Corona

Syarat bagi Ojol Angkut Penumpang saat PSBB, Termasuk Semprot Motor pakai Disinfektan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia mengizinkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Official iNews
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, menyatakan bahwa pelaksanaan Peraturan Kementrian Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, akan disesuaikan dengan melihat kesiapan pihak operator ojol, Senin (13/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia mengizinkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

Selama ini perkara perizinan pengoperasian ojol saat PSBB masih menjadi perdebatan.

Sejumlah orang mengusulkan agar ojol tidak diizinkan mengangkut penumpang namun hanya diizinkan membawa barang.

Tak Sama dengan Aturan Anies, Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang

Di sisi lain, karena kebutuhan transportasi masyarakat yang masih membutuhkan keberadaan ojol, sejumlah orang meminta agar ojol masih bisa mengangkut penumpang.

Dilansir iNews Malam, Minggu (12/4/2020), Kemenhub akhirnya mengizinkan ojek daring tersebut beroperasi selama PSBB.

Perizinan pengoperasian ojol saat PSBB tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (9/4/2020).

Pihak kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan operator ojol agar pengemudi dapat menerapkan protokol kesehatan sesuai yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, menyatakan bahwa pelaksanaan peraturan ini akan disesuaikan dengan melihat kesiapan pihak operator ojol.

"Sedikit klarifikasi bahwa Permenhub ini sudah diundangkan per tanggal 9 April, namun bahwa nanti penerapannya untuk aplikator ini memang akan disesuaikan dengan persiapan dari para pihak," ujar Adita.

Dikutip dari Kompas.com, pihak yang dimaksud ialah aplikator, masayrakat, hingga pengemudi.

"Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang sesuai standard peraturan tadi, itu harus dikuatkan aplikator dan mereka mengatakan siap,"  ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiayadi

Budi meminta seluruh pihak baik petugas, masyarakat, pengemudi dan aplikator harus bersinergi dan bekerja sama dalam menjalankan peraturan ini.

Sementara itu, Adita melanjutkan, bahwa dibutuhkan sedikit waktu untuk mempersiapkan protokol kesehatan ojol.

"Pak Dirjen sudah menyampaikan, sudah melakukan pembicaraan dan memang membutuhkan sedikit waktu, untuk melakukan persiapan agar protokolnya tetap bisa dipatuhi dan pengawasan yang ketat dari aplikator sendiri," imbuhnya.

Layanan Antar Penumpang Hilang dari Aplikasi Online, Ojol Kecewa Minta Hanya Ada Batasan Pengguna

Sopir Ambulans Positif Virus Corona, Satu Puskesmas di Kabupaten Bogor Ditutup dan 50 Staf Diisolasi

Tertera dalam Permenhub tersebut, pada Pasal 11 ayat 1, disebutkan bahwa ojol tetap dapat mengangkut penumpang untuk tujuan kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi dan harus memenuhi protokol kesehatan.

Pada huruf (c), awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Hal ini berarti bahwa ojek online tersebut tidak diizinkan mengangkut penumpang.

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang asalkan memenuhi sejumlah syarat.

"Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," bunyi peraturan tersebut.

Adapun syaratnya adalah:

- Pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

- Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

- Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

- Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Beda Aturan Kemenhub dan Provinsi

Namun ternyata hal ini tak sejalan dengan aturan yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Aturan pelarangan operasional ojol tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.

Keluhan Driver Ojol soal Oknum Bantuan Wabah Corona: Saya Melapor Pun, Saya Enggak Bakal Dapat

Bupati Ade Yasin Jelaskan 2 Tipe PSBB di Kabupaten Bogor, Sebut Berbeda dengan DKI Jakarta

Dilansir Kompas.com (Minggu 12/4/2020), Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dapat membuat aparat menjadi bingung untuk mengacu pada aturan yang mana.

"Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta, jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum," ujar Agus.

"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini, secepatnya," imbuhnya.

Sementara itu, Adita dalam keterangan resminya menyatakan bahwa ojek online masih dapat beroperasi secara normal.

"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," ujar Adita.

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan."

"Menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa diizinkannya ojol tersebut beroperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat karena tidak semua warga bisa bekerja dari rumah.

Hal ini juga diberlakukan untuk mengantisipasi kebutuhan transportasi masyarakat yang harus keluar untuk membeli kebutuhan logistik rumah tangga selama masa PSBB.

"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-1."

"Dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportas,i khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah."

"Dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," pungkas Adita. (TribunWow.com/Via)

Tags:
Driver Ojolpembatasan sosial berskala besar (PSBB)Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved