Breaking News:

Terkini Nasional

Layanan Antar Penumpang Hilang dari Aplikasi Online, Ojol Kecewa Minta Hanya Ada Batasan Pengguna

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat (10/04/2020).

KOMPAS.com/RAJA UMAR
Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019). Aksi tersebut digelar dalam rangka memprotes kebijakan pemotongan bonus driver ojek online 50 persen dari sebelumnya oleh PT Gojek Indonesia, serta meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk ikut memperjuangkan bonus tetap Rp 80 ribu per hari seperti sebelumnya. 

TRIBUNWOW.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat (10/04/2020).

Aturan ini akan berlaku selama 14 hari kedapan yang akan berakhir pada 23 April 2020 (dapat diperpanjang).

Seperti yang sudah diungkapkan Gurbenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bahwa ojek tidak boleh antar penumpang, tetapi boleh antar barang.

Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

Jakarta Mulai PSBB, Driver Ini Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Ojol: Bukan Saya Saja yang Diusir

Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Sebagai bentuk dukungan akan kebijakan tersebut, pihak Grab dan Gojek menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka.

Beberapa wilayah seperti Bekasi dan Depok sudah tidak bisa lagi menggunakan layanan Go ride.

Namun, bagi beberapa penggguna masih menjumpai kedua layanan tersebut.

Sedangkan untuk layanan Grab Bike memang tidak menghilang dari aplikasi, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke Grab Car.

Terkait hal ini, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, Igun Wicksono, mengeluarkan pendapatnya, ia menyatakan kecewa terhadap keputusan tersebut.

Digeser, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Resmi dari Pemerintah

“Hal ini tidak hanya berdampak pada ojek online saja, tetapi untuk semua pengendara motor. Selama sepeda motor membawa penumpang dengan memperhatikan protokol keselamatan, sebenarnya bisa mencegah penyebaran penularan virus corona,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/04/2020).

Menurutnya penggunaan taksi online juga tidak efektif, karena jarak di dalam mobil juga tidak sampai satu meter.

Tidak berbeda jauh dengan motor.

Igun melanjutkan, “Seharusnya jangan langsung menghilang (layanan ojek motor) seperti itu, banyak rakyat kecil yang kesusahan karena 80 persen pendapatannya dari angkut penumpang."
Igun melanjutkan, banyak juga pengguna ojol dari pelayan masyarakat seperti tenaga medis.

Mungkin aturannya terbatas, tetapi tetap diperbolehkan.

Misal hanya membawa tenaga medis, tidak praktis hilang sama sekali.

Sementara itu, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Gojek maupun Grab terkait hilangnya layanan ojek motor tersebut, apakah berlaku secara nasional atau hanya wilayah tertentu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asosiasi Ojol Protes Layanan Ojek Hilang dari Aplikasi Gojek dan Grab Saat PSBB".

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ojek OnlinePenumpangVirus CoronaJakartaBekasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved