Breaking News:

Virus Corona

Syarat bagi Ojol Angkut Penumpang saat PSBB, Termasuk Semprot Motor pakai Disinfektan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia mengizinkan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Official iNews
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, menyatakan bahwa pelaksanaan Peraturan Kementrian Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, akan disesuaikan dengan melihat kesiapan pihak operator ojol, Senin (13/4/2020). 

Tertera dalam Permenhub tersebut, pada Pasal 11 ayat 1, disebutkan bahwa ojol tetap dapat mengangkut penumpang untuk tujuan kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi dan harus memenuhi protokol kesehatan.

Pada huruf (c), awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Hal ini berarti bahwa ojek online tersebut tidak diizinkan mengangkut penumpang.

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang asalkan memenuhi sejumlah syarat.

"Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," bunyi peraturan tersebut.

Adapun syaratnya adalah:

- Pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

- Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

- Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

- Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Beda Aturan Kemenhub dan Provinsi

Namun ternyata hal ini tak sejalan dengan aturan yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Aturan pelarangan operasional ojol tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Halaman
123
Tags:
Driver Ojolpembatasan sosial berskala besar (PSBB)Virus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved