Breaking News:

Virus Corona

Sembuh dari Virus Corona, Bima Arya Sudah Pikirkan PSBB Kota Bogor: Harus Ada Ketegasan

Wali Kota Bogor, Bima Arya telah dinyatakan sembuh dari Virus Corona dan sudah diperbolehkan pulang ke kediamannya, Sabtu (11/4/2020).

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/Talk Show tvOne
Bima Arya dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di Youtube Talk Show tvOne, Minggu (12/4/2020). 

"Yang kedua adalah teknis dari bantaun pemerintah, seperti bansos yang akan dikucurkan bagi warga yang betul-betul membutuhkan."

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pemberian sanksi, dengan tujuan PSBB bisa benar-benar diberlakukan dengan tertib dan kesadaran masyarakat.

Maka dari itu, Bima Arya menegaskan pihaknya tidak segan memberikan sanksi pidana bagi pelanggar PSBB di Kota Bogor.

"Yang ketiga adalah sanksi, saya kira saya sepakat bahwa PSBB ini harus ada ketegasan di sini, sanksinya bisa saja sanksi pidana dan aparat penegak hukum nanti yang akan memberlakukan pidana itu," tegasnya.

"Tapi ini masih kita matangkan dulu di Perwali yang kemudian nanti menjadi landasan dari PSBB," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke-19.00

Ridwan Kamil Jelaskan Perbedaan Penerapan di Kota dan Kabupaten

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima daerah di Jabar.

Lima daerah tersebut terbagi dalam tiga kota dan dua kabupaten, yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

Hal ini disampaikan oleh Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Minggu (12/4/2020).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020) yang disiarkan langsung oleh Youtube KompasTV.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020) yang disiarkan langsung oleh Youtube KompasTV. (Youtube/KompasTV)

 

 Menkes Terawan Setujui PSBB untuk 3 Wilayah di Banten, Wahidin Halim Pastikan Resmi Berlaku

Ridwan Kamil mengatakan PSBB di lima daerah di Jawa Barat tersebut akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) selama 14 hari ke depan.

Dan kemungkinan bisa diperpanjang dengan melihat situasi yang terjadi nantinya.

"Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 April 2020 selama 14 hari," ujar Ridwan Kamil.

"Setelah 14 hari nanti kami evaluasi, apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya."

Ridwan Kamil menyebut ada yang menarik dari penerapan PSBB di lima daerah di Jawa Barat, yaitu karena tidak hanya diterapkan di kota, melainkan juga di kabupaten.

Maka dari itu, menurut Ridwan Kamil penerapannya pun akan berbeda antara PSBB untuk kota dengan PSBB untuk kabupaten.

"Yang menarik dari PSBB di lima wilayah, ada dua yang sifatnya kabupaten," ucapnya.

"Maka kabupaten ini berbeda dengan DKI atau Kota Bogor, Depok, dan Bekasi, mereka memiliki desa, sehingga tidak bisa diperlakukan PSBBnya persis seperti yang wilayah kota," jelas Ridwan Kamil.

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaCovid-19pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Bima AryaBogor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved