Virus Corona
Bingung soal Sanksi PSBB, Bupati Bogor Ade Yasin Sindir Jakarta: Itu Kan Sanksi Karantina Kesehatan
Bupati Bogor, Ade Yasin masih mempertanyakan soal penerapan sanksi dari pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Bupati Bogor, Ade Yasin masih mempertanyakan soal penerapan sanksi dari pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dilansir TribunWow.com, Ade Yasin mengaku sudah mengamati penerapan PSBB di Jakarta yang berjalan mulai Jumat (10/4/2020).
Setelah berkaca pada PSBB di Jakarta, Ade Yasin menyebut kebijakan tersebut masih bersifat sebatas sosialisasi.

• Sembuh dari Virus Corona, Bima Arya Sudah Pikirkan PSBB Kota Bogor: Harus Ada Ketegasan
Alasannya karena belum ada sanksi atau tindakan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Hal ini disampaikan Ade Yasin dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di kanal YouTube Talk Show tvOne, Minggu (12/4/2020).
"Kita bisa banyak belajar dari PSBB yang dilaksanakan di Jakarta, karena memang apalagi PSBB yang akan kami lakukan itu akan diberlakukan di zona merah yang berbatasan langsung dengan Jakarta, Bekasi dan Depok," ujar Ade Yasin.
"Dari pelajaran yang saya amati selama tiga hari ini, PSBB masih kelihatannya masih sosialisasi, karena pemerintah DKI Jakarta belum menerapkan sanksi," jelasnya.
Selain itu, Ade Yasin mengaku masih bingung dengan penerapan sanksi dari PSBB ini.
Bupati dari fraksi PPP itu mengatakan tidak ada landasan yang jelas untuk mengatur sanksi dari PSBB.
Sedangkan untuk kabar tentang sanksi sebesar Rp 100 juta ataupun kurungan selama 1 tahun di Jakarta, menurutnya itu merupakan sanksi dari kebijakan karantina kesehatan.
• Bupati Ade Yasin Jelaskan 2 Tipe PSBB di Kabupaten Bogor, Sebut Berbeda dengan DKI Jakarta
"Dari penerapan sanksi, ini yang menjadi bahan pemikiran kami dalam menyusun Pergub juga," kata Ade Yasin.
"Ketika kita melaksanakan karantina wilayah kan tidak boleh, karantina kesehatan juga tidak boleh, lalu yang diperbolehkan adalah PSBB," imbuhnya.
"Sekarang pada saat kita ingin menerapkan aturan, sanksi, mana yang harus kita ambil."
"Kalau dari PSBB kan belum kita dapatkan sanksinya seperti apa, ketika DKI mengambil sanksi 100 juta denda atau 1 tahun kurungan, itu kan sanksi dari karantina kesehatan," ungkapnya.
"Sementara kita tidak menggunakan aturan atau undang-undang dari karantina kesehatan."
Maka dari itu, sejauh ini belum Ade Yasin mengaku mengetahui sanksi apa yang akan diterapkan selama PSBB berlangsung di Kabupaten Bogor nanti, ataupun daerah lain yang juga menerapakannya.
Dirinya menilai, ketika PSBB tidak dibarengi dengan sanksi yang tegas atau dalam bentuk pidana, maka tidak ada bedanya dengan imbauan social distancing ataupun physical distancing yang memang sudah berlaku.