Breaking News:

Virus Corona

Tak Sama dengan Aturan Anies, Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang

Kemenhub resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km. 

Kompas.com telah berusaha mengonfirmasi perbedaan pasal ini ke Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati.

Ia menjawab, "sebentar, saya sedang vicon (konferensi video)."

Pemerintah Bebaskan PPN dan PPh untuk Penanggulangan Pandemi Corona, Ini Penjelasannya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga sudah dihubungi terkait perbedaan aturan ini.

Namun, pesan singkat yang dikirim belum kunjung direspons.

Sejauh ini, pemberlakuan PSBB diketahui sudah diterapkan untuk DKI Jakarta.

Terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah menyetujui penerapan PSBB bagi lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. (Kompas.com/ Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda dengan Aturan Anies, Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaKementerian Perhubungan (Kemenhub)pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Ojek Online
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved