Virus Corona
Tak Sama dengan Aturan Anies, Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang
Kemenhub resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Editor: Ananda Putri Octaviani
Kompas.com telah berusaha mengonfirmasi perbedaan pasal ini ke Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati.
Ia menjawab, "sebentar, saya sedang vicon (konferensi video)."
• Pemerintah Bebaskan PPN dan PPh untuk Penanggulangan Pandemi Corona, Ini Penjelasannya
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga sudah dihubungi terkait perbedaan aturan ini.
Namun, pesan singkat yang dikirim belum kunjung direspons.
Sejauh ini, pemberlakuan PSBB diketahui sudah diterapkan untuk DKI Jakarta.
Terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah menyetujui penerapan PSBB bagi lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. (Kompas.com/ Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda dengan Aturan Anies, Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang"