Breaking News:

Virus Corona

PSBB di Jakarta, Aparat akan Ditempatkan di Pasar Swalayan, Yusri Yunus: Untuk Keselamatan Warga

Guna mengawasi tertibnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakata, aparat akan disiagakan di pasar-pasar Swalayan.

Editor: Lailatun Niqmah
Youtube/KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus soal PSBB di Jakarta 

TRIBUNWOW.COM - Guna mengawasi tertibnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakata, aparat akan disiagakan di pasar-pasar Swalayan.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (10/4/2020).

Diketahui, per Jumat ini, DKI Jakarta mulai memberlakukan PSBB demi mengatasi Virus Corona.

Tanggapi Daerah Lain yang Ingin Terapkan PSBB, Jokowi: Hati-hati dan Jangan Grusa-grusu

"Dengan berlakunya PSBB ini, akan ada teman-teman dari TNI, Polri dan Satpol PP di swalayan atau minimarket untuk mengawasi. Kami tempatkan anggota di sana untuk mengawasi," jelas Yusri Yunus kepada pers pada Jumat (10/4/2020).

Ia menjelaskan, pasar-pasar swalayan merupakan salah satu sektor usaha yang tetap diizinkan beroperasi selama PSBB di Jakarta karena menyediakan kebutuhan-kebutuhan pokok.

Penempatan aparat di sana, kata Yusri Yunus, guna memastikan bahwa beberapa ketentuan dalam operasional pasar swalayan dipatuhi.

Aparat diarahkan untuk mengimbau secara rutin para pengunjung pasar swalayan untuk mengutamakan menjaga jarak fisik (physical distancing).

"Ini terus kami lakukan sela 14 hari. Tadi sudah disampaikan oleh TNI, kami mengutamakan kesadaran dan keselamatan masyarakat," kata Yusri Yunus.

"Ini bukan untuk kami aparat, bukan untuk menyusahkan masyarakat, tapi untuk keselamatan masyarakat, khususnya DKI Jakarta," tutup dia.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota sejak Jumat (10/4/2020) dini hari, setelah 2 hari waktu sosialisasi.

Anies mengatakan, status PSBB ini bertujuan untuk memutuskan rantai penularan Covid-19 yang terus meluas di Jakarta.

Selain itu, ditetapkannya status PSBB akan membuat berbagai pembatasan sosial yang telah dilakukan di Jakarta dalam 3 pekan terakhir bisa diterapkan secara lebih ketat.

PSBB diatur melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang berisi 28 pasal menyangkut pembatasan kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan perekonomian, sosial, budaya, pendidikan, hingga keagamaan. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi dan TNI Akan Tempatkan Aparat di Pasar Swalayan Selama PSBB Jakarta"

Sumber: Kompas.com
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Covid-19Yusri YunusPolda Metro Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved