Breaking News:

Virus Corona

Ridwan Kamil Bicara Kesiapan Susul Jakarta Terapkan PSBB: Tahap 2, Kita Usulkan Daerah Bandung Raya

Ridwan Kamil menjelaskan beberapa daerah di Jawa Barat yang akan menerapkan PSBB terkait penanganan wabah Virus Corona

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
youtube metrotvnews
Ridwan Kamil menjelaskan beberapa daerah di Jawa Barat yang akan menerapkan PSBB terkait penanganan wabah Virus Corona, YouTube metrotvnews, Rabu (8/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Menyusul penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, sejumlah wilayah yang berdampingan dengan Ibu Kota kini juga turut mengajukan permohonan tersebut.

Wilayah-wilayah itu di antaranya adalah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor, yang termasuk dalam provinsi Jawa Barat (Jabar).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan dirinya juga telah setuju lima daerah tersebut diterapkan PSBB guna menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Ridwan Kamil menjelaskan beberapa daerah di Jawa Barat yang akan menerapkan PSBB terkait penanganan wabah Virus Corona, YouTube metrotvnews, Rabu (8/4/2020).
Ridwan Kamil menjelaskan beberapa daerah di Jawa Barat yang akan menerapkan PSBB terkait penanganan wabah Virus Corona, YouTube metrotvnews, Rabu (8/4/2020). (youtube metrotvnews)

 

Anies Baswedan Bicara soal Sanksi Langgar PSBB Wabah Corona di Jakarta: Patroli akan Ditingkatkan

Dikutip dari YouTube metrotvnews, Rabu (8/4/2020), awalnya Ridwan Kamil mengatakan bahwa PSBB memang paling ideal diterapkan untuk daerah-daerah yang memiliki tingkat penyebaran virus yang tinggi.

"Saya kira PSBB ini sangat cocok dipergunakan, dan diimplementasikan di daerah-daerah yang pandeminya paling besar, dan hasil statistik mengatakan hampir 70 persen persebaran di Indonesia itu ternyata terpusat di kluster Jabodetabek," papar Ridwan Kamil.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan dirinya juga telah berunding dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sekaligus dua gubernur lain yang menjadi bagian dari wilayah Jakarta Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang (Jabodetabek).

Dua gubernur lain itu adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Melalui perundingan tersebut, telah ditetapkan bahwa keputusan Jabodetabek harus sejalan dalam menangani Covid-19.

"Kemarin kami sudah sepakat, rapat dipimpin oleh wakil presiden, intinya adalah bahwa untuk semua urusan kebijakan Covid-19, Jabodetabek itu harus sama, karena Virus Covid ini menyebar kan tidak ber-KTP, jadi tidak ada batas wilayah, yang ada adalah batas persebaran," jelas Ridwan Kamil.

"Pergerakan ke Jakarta baik keluar maupun ke dalam itu banyak sekali datang dari daerah Jabodetabek."

Ridwan Kamil berharap kepada Menteri Kesehatan agar segera menyetujui penerapan PSBB terhadap Depok, kota bekasi, kabuapten bekasi, kota bogor, dan Kabupaten bogor.

"Sehingga kita sudah mengusulkan hari ini ada 5 wilayah di Jawa Barat yang akan diproses oleh kementerian kesehatan, mudah-mudahan secepatnya disetujui, sehingga efektivitas PSBB ini terasa efektif, dan sinkron bersama daerah-daerah tersebut," terang Ridwan Kamil.

Menikah di Tengah PSBB Wabah Corona? Ini Solusi Anies Baswedan: Silakan Menikah, tapi di KUA

Beri Sinyal PSBB di Bandung

Seperti yang diketahui untuk menerapkan PSBB diperlukan beberapa kriteria yang menandakan perlunya penetapan status tersebut.

Kriteria itu yakni, Jumlah kasus, dan kematian yang meningkat, penyebaran signifikan dan cepat di beberapa wilayah, serta terdapat kaitan epidemiologis kejadian serupa di wilayah lain.

Ridwan Kamil mengatakan karena letak Bogor, Depok, dan Bekasi yang berdekatan dengan Jakarta, maka intensitas interaksinya sangat tinggi, dan berpotensi ikut meningkatkan penyebaran Covid-19.

"Mayoritas ada di zona Bodebek, kedua zona bandung raya, Bodebek ini lebih intensif karena dia nempel ke Jakarta," kata Ridwan Kamil.

 

Dedie A Rachim Ikut Rapat yang Dipimpin Anies Baswedan, Najwa Shihab: Kemenkes Tidak Hadir?

Ia menambahkan, setelah lima daerah pertama tadi berlaku PSBB, kemudian Bandung akan menyusul untuk diterapkan PSBB juga.

"Tahap kedua nanti spesifik kita usulkan daerah Bandung Raya, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan sekitarnya," kata Ridwan Kamil.

"Kemudian juga data ini menjadi argumentasi utama bahwa pandemi memang ada di zona tersebut."

Ridwan Kamil meyakinkan Jabar telah siap menerapkan PSBB di sejumlah wilayahnya.

Ia berharap dengan adanya koordinasi Jakarta, Jabar, dan Banten, mata rantai penyebaran Covid-19 dapat segera diputus.

"Kedua, kesiapan-kesiapan seperti yang dilakukan Jakarta juga sudah kita simulasikan, oleh kepolisian, TNI, sehignga Insyaallah efektivitas PSBB ini bisa bermanfaat untuk kita semua pada saat tiga provinsi ini melakukan serempak bersama-sama PSBB terkait menahan penyebaran dari Virus Covid-19 ini," papar Ridwan Kamil.

Simak videonya mulai menit ke-7.15:

Teknis Pelaksanaan PSBB

Dikutip dari setkab.go.id, Senin (6/4/2020), PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19.

Namun tidak menutup kemungkinan PSBB akan diperpanjang apabila masih teradapat bukti-bukti penyebaran wabah.

Berikut ini adalah sejumlah kegiatan yang harus dibatasi selama PSBB berlangsung, berdasarkan  Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Petugas gabungan memberikan himbauan kepada warga sekitar untuk tidak bergerombol di Kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Himbauan untuk tidak bergerombol dan sosialisasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini sekaligus menyemprot disfektan. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas gabungan memberikan himbauan kepada warga sekitar untuk tidak bergerombol di Kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Himbauan untuk tidak bergerombol dan sosialisasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini sekaligus menyemprot disfektan. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

 

1. Pembatasan Aktivitas Sekolah dan Kerja

Segala kegiatan belajar mengajar di sekolah harus diberhentikan secara sementara.

Selama PSBB berlangsung kegiatan belajar di sekolah akan diganti dengan belajar di rumah masing-masing.

Namun tidak semua kegiatan sekolah dihentikan, bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semuanya diizinkan berjalan.

Kemudian pembatasan aktivitas kerja digunakan alternatif bekerja di rumah.

Sama seperti sebelumnya, segala aktivitas kerja bagi instansi yang berkaitan dengan pertahanan, dan keamanan tetap berjalan seperti biasa.

Selanjutnya, pengecualian juga berlaku bagi sektor ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Seluruh aktivitas ibadah yang melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar dihentikan untuk sementara.

Masing-masing orang melakukan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.

Tempat-tempat ibadah juga ditutup untuk umum.

Kemudian, pemakaman orang yang meninggal namun bukan karena Covid-19 tetap diperbolehkan dihadiri pelayat, tetapi tidak lebih dari 20 orang.

3. Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum

Guna memprioritaskan penjagaan jarak antar manusia, aktivitas yang menggunakan fasilitas umum, dan tempat umum ditiadakan sementara.

Pembatasan dikecualikan untuk beberapa tempat seperti supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.

Pengecualian juga diberlakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Pembatasan dalam hal ini diterapkan untuk membatasi seluruh kegiatan dalam lingkup sosial, dan budaya sesuai pedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini pembatasan juga berlaku untuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

5. Pembatasan Moda Transportasi

Pembatasan penggunaan transportasi umum kini dibatasi dengan memerhatikan aspek jumlah penumpang, dan menjaga jarak antar penumpang, baik di kendaraan umum, maupun pribadi.

Moda transportasi barang juga tetap diperbolehkan beropreasi dengan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

6. Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan

Pembatasan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah.

Kegiatan tetap berlangsung dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan PSBB, Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggungjawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.

Apabila disimpulkan, berikut ini adalah layanan utama yang tetap berjalan saat PSBB berlangsung:

  • Supermarket
  • Pasar, toko/tempat penjulan obat-obatan, dan peralatan medis
  • Kebutuhan pangan
  • Bahan pokok
  • Barang penting
  • Bahan bakar minyak, gas, dan energi
  • Pelayanan kesehatan, dan kegiatan olahraga
  • Transportasi umum

Seluruh kegiatan tersebut tetap berjalan dengan catatan berpedoman pada pembatasan kerumunan, dan protokol yang berlaku. (TribunWow.com/Anung)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaRidwan KamilCovid-19pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Anies Baswedan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved