Breaking News:

Virus Corona

Minta Sanksi PSBB di Jakarta Lebih Tegas, Agus Pambagio: Jangan Cuman Ganti Nama

Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio tanggpi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta: Jangan cuman ganti nama

Youtube/KompasTV
Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di Youtube KompasTV, Rabu (8/4/2020). Dirinya memberikan tanggapan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta: Jangan cuman ganti nama 

TRIBUNWOW.COM - Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio memberikan tanggapan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020).

Dilansir TribunWow.com, Agus Pambagio meminta penegakan hukum benar-benar harus dilakukan dalam penerapan PSBB.

Agus Pambagio menilai penerapan PSBB sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya yang sudah diterapkan, seperti social distancing ataupun physicial distancing.

Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di Youtube KompasTV, Rabu (8/4/2020).
Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di Youtube KompasTV, Rabu (8/4/2020). (Youtube/KompasTV)

Jelang PSBB Jakarta, Agus Pambagio Tekankan 2 Hal: Bantuan Harus Segera Turun dan Jangan Dikorupsi

Hanya saja untuk saat itu memang hanya bersifat imbauan.

Maka dari itu, Agus Pambagio berharap PSBB ini sifatnya bisa lebih kuat dibandingkan dengan social distancing ataupun kebijakan-kebijakan sebelumnya yang mempunyai sama yakni pencegahan ataupun penanganan Covid-19.

Dengan begitu maka penerepan PSBB ini bisa benar-benar kebijakan yang nyata, bukan hanya sekadar mengganti nama.

Hal tersebut disampaikan Agus Pambagio dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di Youtube KompasTv, Rabu (8/4/2020).

"Memang betul ini kan dampak dari kebijakan pemerintah yang agak ambigu, jadi semua orang bingung," ujar Agus Pambagio.

"Sebetulnya PSBB dan working from home sama istilahnya."

"Maksud saya PSBB ini harus lebih kuat dari social distancing tadi, kalau tidak ya ngapain kita ganti nama, bikin bingung publik," jelasnya.

Menurut Agus Pambagio dengan melihat karakter dari masyarakat Indonesia yang tidak mempan hanya dengan imbauan, maka harus ada sanksi yang tegas yang diberikan jika melanggar kebijakan PSBB tersebut.

Selain itu pihak keamanan atau kepolisian tentunya sudah berhak untuk melakukan tindakan karena ada peraturan tertulisnya.

Bahas Corona, Refly Harun Kritik PSBB DKI yang Baru Berlaku 10 April 2020: Yang Mati Sudah Banyak

"Yang ini itukan harus ada pelaksana hukumnya, kalau yang kemarin kan sangat sukarela, orang Indonesia tidak bisa diimbau, kalau diimbau pasti tidak dikerjakan."

"Harus ada sanksinya, sekarang ini sedang dibuat pergubnya, karena harus pergub yang ditujukan buat aparat keamanan untuk melakukan tindakan," jelasnya.

"Karena kalau tidak, tidak bedanya social distancing dengan PSBB."

Dirinya berharap peraturannya bisa keluar dan segera disosialisasikan kepada semua masyarakat Jakarta agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Dengan begitu masyarakat juga bisa mengetahui hal yang boleh dilakukan dan tidak di tengah pemberlakukan PSBB.

"Harus keluar sebelum Jumat, dan aturannya di Undang-Undang 12 tahun 2011 harus disosialisasikan, apa saja yang tidak boleh dan apa saja yang boleh," ungkap Agus Pambagio.

"Sekali lagi tanpa sanksi hukum atau denda administrasi tidak akan jalan PSBB dan sifatnya akan sama dengan social distancing," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 4.53

Anies Baswedan Kaji Ulang soal Pembatasan Ojek Online

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku telah merampungkan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

Sebelumnya Anies Baswedan telah menetapkan PSBB di Jakarta akan mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona, khususnya di Jakarta.

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan bahwa PSBB di Jakarta rencananya akan mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020).
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan bahwa PSBB di Jakarta rencananya akan mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020). (Youtube KompasTV)

 Sebut PSBB Hasil Kebijakan Ambigu Pemerintah, Agus Pambagio: Harus Lebih Kuat dari Social Distancing

Dilansir TribunWow.com dalam siaran langsung Youtube PEMPROV DKI JAKARTA, Rabu (8/4/2020), Anies Baswedan mengatakan masih mengkaji ulang untuk pembatasan ojek online.

Pada kesempatan sebelumnya, untuk ojek online rona dua Anies mengatakan hanya memperbolehkan untuk membawa barang saja.

Sedangkan untuk membawa penumpang tidak diizinkan.

Hal itulah yang saat ini masih dibahas ulang oleh Anies yang berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Penyusunan Pergub sendiri praktis sudah selesai, hanya ada satu hal yang masih menunggu karena kita sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan pemberian izin kepada ojek untuk bisa beroperasi," ujar Anies.

"Kami sedang mendiskusikan itu, dan harapannya nanti, mudah-mudahan malam ini ada kabar karena dalam ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," jelasnya.

Anies juga mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak ojek online terkait mekenisme kerja di tengah Virus Corona dan juga penerapan PSBB.

Karena tujuannya jelas untuk mewujudkan phyisical distancing.

 PSBB di Jakarta akan Mulai Jumat, 10 April 2020 Pukul 00.00 WIB, Anies: Polisi dan TNI akan Patroli

Oleh karena itu, menurut Anies, selama para ojek online sudah sesuai dengan prosedur tetap (protap) yang berlaku maka dirasa aman untuk mengangkut penumpang.

"Kita sudah berkoordinasi dengan para operator mereka punya mekanismenya, karena itu kita merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi bisa mengangkut orang dan barang," 

"Kita sedang menunggu finalisasinya seperti apa, sehingga nanti masuk dalam satu ketentuan yang sama," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke-1.55

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved