Breaking News:

Virus Corona

Minta Sanksi PSBB di Jakarta Lebih Tegas, Agus Pambagio: Jangan Cuman Ganti Nama

Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio tanggpi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta: Jangan cuman ganti nama

Youtube/KompasTV
Analis Kebijakan Publik, Agus Pambagio dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di Youtube KompasTV, Rabu (8/4/2020). Dirinya memberikan tanggapan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta: Jangan cuman ganti nama 

Dirinya berharap peraturannya bisa keluar dan segera disosialisasikan kepada semua masyarakat Jakarta agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Dengan begitu masyarakat juga bisa mengetahui hal yang boleh dilakukan dan tidak di tengah pemberlakukan PSBB.

"Harus keluar sebelum Jumat, dan aturannya di Undang-Undang 12 tahun 2011 harus disosialisasikan, apa saja yang tidak boleh dan apa saja yang boleh," ungkap Agus Pambagio.

"Sekali lagi tanpa sanksi hukum atau denda administrasi tidak akan jalan PSBB dan sifatnya akan sama dengan social distancing," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 4.53

Anies Baswedan Kaji Ulang soal Pembatasan Ojek Online

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku telah merampungkan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

Sebelumnya Anies Baswedan telah menetapkan PSBB di Jakarta akan mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona, khususnya di Jakarta.

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan bahwa PSBB di Jakarta rencananya akan mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020).
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan bahwa PSBB di Jakarta rencananya akan mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020). (Youtube KompasTV)

 Sebut PSBB Hasil Kebijakan Ambigu Pemerintah, Agus Pambagio: Harus Lebih Kuat dari Social Distancing

Dilansir TribunWow.com dalam siaran langsung Youtube PEMPROV DKI JAKARTA, Rabu (8/4/2020), Anies Baswedan mengatakan masih mengkaji ulang untuk pembatasan ojek online.

Pada kesempatan sebelumnya, untuk ojek online rona dua Anies mengatakan hanya memperbolehkan untuk membawa barang saja.

Sedangkan untuk membawa penumpang tidak diizinkan.

Hal itulah yang saat ini masih dibahas ulang oleh Anies yang berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Penyusunan Pergub sendiri praktis sudah selesai, hanya ada satu hal yang masih menunggu karena kita sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan pemberian izin kepada ojek untuk bisa beroperasi," ujar Anies.

"Kami sedang mendiskusikan itu, dan harapannya nanti, mudah-mudahan malam ini ada kabar karena dalam ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved