Virus Corona
Menikah di Tengah PSBB Wabah Corona? Ini Solusi Anies Baswedan: Silakan Menikah, tapi di KUA
Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Kota DKI Jakarta tidak melarang seseorang untuk menikah meskipun sedang berada dalam wabah Corona
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penjelasan terkait bolehkah seseorang menikah di tengah wabah Virus Corona (Covid-19).
Anies mengatakan acara pernikahan sendiri sebenarnya tidak dilarang oleh pemerintah.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang ingin menikah.

• Kepala Kampung Dianiaya saat Sosialisasi Corona, Pelaku Tak Terima Acara Kumpul-kumpul Dibubarkan
Dikutip dari YouTube, Talk Show tvOne, Rabu (8/4/2020), awalnya Anies membahas soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota.
Anies meluruskan, bahwa setelah PSBB berlangsung yang akan ada di Jakarta bukan lah checkpoint, namun patroli untuk menertibkan kegiatan masyarakat yang melanggar aturan dari PSBB tersebut.
"Sesungguhnya bukan checkpoint, tapi akan ada patroli di banyak tempat," kata Anies.
"Kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang itu tidak diizinkan, karena itu berpotensi menularkan," jelasnya.
Anies mengatakan kegiatan sehari-hari yang tidak melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar, tetap diizinkan berjalan.
"Lalu yang diizinkan adalah kegiatan yang tidak harus mengumpulkan orang banyak," katanya.
Kemudian Anies membahas soal masalah pernikahan di tengah wabah Covid-19.
Mantan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan tersebut mengatakan orang masih bisa menikah, namun dengan dua syarat, yakni di tempat tertentu yang telah disediakan oleh pemerintah, yakni KUA, dan syarat kedua adalah tidak boleh ada acara perayaan pernikahan.
"Substansinya tidak dilarang, misalnya pernikahan, silahkan menikah, tapi di KUA, atau kantor catatan sipil, nanti perayaannya dilakukan setelah musim wabah ini lewat," ujar Anies.
Anies mengatakan hal tersebut tidak terbatas pada acara pernikahan saja, acara lain juga diperbolehkan berjalan selama pelaksanaannya mengikuti protokol penanganan Covid-19.
"Begitu juga kalau mau acara-acara yang lain, substansi boleh, tapi perayaannya jangan," katanya.
• Kabar Baik bagi Ojol soal PSBB di Jakarta, Anies Baswedan Ingin Izinkan Ojek Tetap Bisa Angkut Orang
Sektor-sektor Pengecualian PSBB
Kemudian, Anies memaparkan informasi terkait sektor-sektor bisnis yang tetap diizinkan beroperasi selama PSBB berlangsung.
"Lalu ada sektor-sektor yang nanti tetap diizinkan untuk beroperasi," kata Anies.
"Pertama terkait dengan kesehatan, kesehatan itu mulai dari membuat disinfektan, sampai klinik itu diizinkan."
"Kedua pangan, pangan itu mulai dari beras, pergudangan, sampai makanan," lanjutnya.
Anies menjelaskan rumah makan juga tetap bisa beroperasi, dengan syarat makanan yang dijual harus dibawa pulang.
Ia kembali menegaskan kegiatan harian tetap bisa dilakukan selama tidak ada konsentrasi massa dalam jumlah besar.
Kegiatan yang bersangkutan juga harus dilakukan dengan menjalankan protokol penanganan Covid-19 yang ada.
"Tetap mereka bisa berkegiatan, tapi tidak ada pengumpulan orang," kata Anies.
"Dan harus ada protap yang ketat, kita siapkan protap itu, sehingga mereka bisa beroperasi," lanjutnya.
Anies lalu menyebutkan apa saja sektor yang tetap beropreasi selama PSBB berlangsung.
"Jadi kesehatan, pangan, kemudian energi, komunikasi, dan teknologi informasi, lalu keuangan, lalu ke logistik, kemudian industri strategis, itu semua nanti akan diizinkan untuk beroperasi," papar Anies.
"Termasuk warung yang ada di sekitar kita, kebutuhan warga sehari-hari," lanjutnya.
Anies mengatakan intinya hal yang ia harapkan adalah dengan adanya PSBB maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan sekecil mungkin.
"Jadi secara inti ini adalah mengurangi interaksi seminimal mungkin, sehingga potensi penyebaran bisa dikendalikan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, penerapan PSBB di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020).
• Minta Sanksi PSBB di Jakarta Lebih Tegas, Agus Pambagio: Jangan Cuman Ganti Nama
Pelaksanaan PSBB
Dikutip dari setkab.go.id, Senin (6/4/2020), PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19.
Namun tidak menutup kemungkinan PSBB akan diperpanjang apabila masih teradapat bukti-bukti penyebaran wabah.
Berikut ini adalah sejumlah kegiatan yang harus dibatasi selama PSBB berlangsung, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
1. Pembatasan Aktivitas Sekolah dan Kerja
Segala kegiatan belajar mengajar di sekolah harus diberhentikan secara sementara.
Selama PSBB berlangsung kegiatan belajar di sekolah akan diganti dengan belajar di rumah masing-masing.
Namun tidak semua kegiatan sekolah dihentikan, bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semuanya diizinkan berjalan.
Kemudian pembatasan aktivitas kerja digunakan alternatif bekerja di rumah.
Sama seperti sebelumnya, segala aktivitas kerja bagi instansi yang berkaitan dengan pertahanan, dan keamanan tetap berjalan seperti biasa.
Selanjutnya, pengecualian juga berlaku bagi sektor ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Seluruh aktivitas ibadah yang melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar dihentikan untuk sementara.
Masing-masing orang melakukan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.
Tempat-tempat ibadah juga ditutup untuk umum.
Kemudian, pemakaman orang yang meninggal namun bukan karena Covid-19 tetap diperbolehkan dihadiri pelayat, tetapi tidak lebih dari 20 orang.
3. Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum
Guna memprioritaskan penjagaan jarak antar manusia, aktivitas yang menggunakan fasilitas umum, dan tempat umum ditiadakan sementara.
Pembatasan dikecualikan untuk beberapa tempat seperti supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.
Pengecualian juga diberlakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Pembatasan dalam hal ini diterapkan untuk membatasi seluruh kegiatan dalam lingkup sosial, dan budaya sesuai pedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini pembatasan juga berlaku untuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
5. Pembatasan Moda Transportasi
Pembatasan penggunaan transportasi umum kini dibatasi dengan memerhatikan aspek jumlah penumpang, dan menjaga jarak antar penumpang, baik di kendaraan umum, maupun pribadi.
Moda transportasi barang juga tetap diperbolehkan beropreasi dengan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
6. Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pembatasan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah.
Kegiatan tetap berlangsung dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan PSBB, Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggungjawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.
Apabila disimpulkan, berikut ini adalah layanan utama yang tetap berjalan saat PSBB berlangsung:
- Supermarket
- Pasar, toko/tempat penjulan obat-obatan, dan peralatan medis
- Kebutuhan pangan
- Bahan pokok
- Barang penting
- Bahan bakar minyak, gas, dan energi
- Pelayanan kesehatan, dan kegiatan olahraga
- Transportasi umum
Seluruh kegiatan tersebut tetap berjalan dengan catatan berpedoman pada pembatasan kerumunan, dan protokol yang berlaku. (TribunWow.com/Anung)
BACA JUGA Menikah di Tengah PSBB Wabah Corona? Ini Solusi Anies Baswedan: Silakan Menikah, tapi di KUA