Virus Corona
Bertentangan dengan Aturan PSBB, Anies Baswedan Ingin Ojol Tetap Angkut Penumpang, Ini Alasannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak ingin ojek online dilarang cari penumpang saat PSBB berlangsung.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terdapat aturan mengenai pelarangan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan hal yang berbeda.
Dilansir oleh Kompas.com, Anies menginginkan agar ojol tetap diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama PSBB berlangsung.
• Jelang PSBB, Kapolda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Penutupan Lalu Lintas, Akses Masuk Jakarta Terbuka
Hal tersebut ia nyatakan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan channel YouTube Pemprov DKI, Rabu (8/4/2020).
Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal tersebut.
"Kami sedang berkoordinasi dengan pusat terkait pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi," ujar Anies.
Anies menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi ojek online mengenai prosedur pengoperasian ojek online selama masa PSBB.
• Dari Istilah Lockdown hingga PSBB, Agus Pambagio Kritik Penanganan Corona, Kebijakan Berkelok-kelok?
Para perusahaan aplikator, disebut Anies, memiliki mekanisme untuk mencegah penyebaran Virus Corona tipe 2 (SAR-CoV-2) penyebab Covid-19.
"Kami sudah koordinasi dengan para operator. Mereka punya mekanismenya. Karena itu, kami merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menunggu keputusan final dari pemerintah pusat mengenai izin mengangkut orang bagi ojek online.
• Ridwan Kamil Jelaskan Beda PSBB di Jawa Barat dengan Jakarta: Saya Kira Kita Tidak 100 Persen Sama
Aturan final itu nantinya akan dimasukkan ke dalam peraturan gubernur mengenai pelaksanaan PSBB di Jakarta.
"Mudah-mudahan malam ini ada kabar karena dalam ketentuan ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," ucap Anies.
PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020). PSBB diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang.
Hal tersebut diterapkan untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Ingin Ojek Online Tetap Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB"