Breaking News:

Virus Corona

Anies Baswedan Beberkan Alasan PSBB DKI Diterapkan Besok, Singgung soal Kekacauan: Itu Tidak Bijak

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020)

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam saluran YouTube Kompas TV, Rabu (8/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020).

Dilansir TribunWow.com, terkait hal itu, Anies Baswedan mengaku memiliki sejumlah alasan.

Ia menyatakan, memberikan waktu dua hari bagi warga Jakarta untuk bersiap melakukan kegiatan penuh di dalam rumah.

Hal tersebut disampaikan lagsung oleh Anies Baswedan melalui tayangan 'SATU MEJA' KompasTV, Rabu (8/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (8/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (8/4/2020). (YouTube KompasTV)

Prihatin dengan Tenaga Medis, Warga Ciamis Ini Lelang Perabotannya untuk Ditukar dengan APD

Peneliti Lacak Penyebaran Virus Corona di Kota New York: Sebagian Besar Berasal dari Eropa

Pada kesempatan itu, mulanya Anies menyebut sejumlah sektor yang masih diizinkan beroperasi dalam kondisi PSBB.

"Kita tidak ingin membuat sebuah aturan yang berdampak pada jutaan orang dan tidak ada waktu untuk persiapan," kata Anies.

"Karena kita mengizinkan hanya beberapa sektor yang tetap beroperasi, yang lainnya tidak."

Dengan jeda waktu dua hari, Anies memberikan waktu bagi warga Jakarta mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk berkegiatan di dalam rumah.

Misalnya, membereskan pekerjaan karena saat PSBB warga tak diperbolehkan meninggalkan rumah untuk bekerja.

"Artinya mereka punya waktu dua hari untuk mengatur mekanisme kerja di tiap institusi, baik perusahaan, organisasi sosial, lembaga-lembaga lain," kata Anies.

"Jadi punya waktu dua hari membereskan itu."

Anies Baswedan Pastikan Ojol Boleh Angkut Penumpang saat PSBB di Jakarta asal Terapkan Hal Ini

Menurut Anies, pihaknya memiliki alasan tersendiri saat memilih waktu pemberlakuan PSBB.

Ia menyakan, Jumat (10/4/2020) dipilih sebagai hari pertama penerapan PSBB karena bertepatan dengan hari libur.

Dengan itu, Anies meyakini warga Jakarta akan lebih nyaman beraktivitas di dalam rumah.

"Dan kita sengaja pilihnya hari Jumat karena ini hari libur juga, jadi hari libur di mana warga juga tidak berkegiatan," kata Anies.

"Di situlah hari pertama kita melakukan PSBB."

Tak hanya itu, Anies memprediksi adanya kekacauan jika PSBB diterapkan secara mendadak.

"Kalau kita umumkan Selasa, diterapkan Rabu, bayangkan kekacauan yang bisa terjadi," jelasnya.

"Diumumkan Selasa malam, Rabu sudah tidak bisa ke kantor, Rabu tidak bisa berkegiatan."

Karena itu, ia berkesimpulan bahwa hal terbaik yang bisa dilakukan yakni dengan memberikan waktu bersiap bagi warga Jakarta sebelum PSBB dimulai.

"Maka yang terjadi justru masalah di masyarakat, itu tidak bijak kemudian. Jadi kita berikan waktu Rabu dan Kamis untuk masyarakat menyiapkan, mengatur terutama, yang tugas-tugasnya akan diubah," ujar Anies.

"Semula yang dikerjakan di kantor, sekarang dikerjakan di rumah," tukasnya.

Anies Baswedan Pastikan Ojol Boleh Angkut Penumpang saat PSBB di Jakarta asal Terapkan Hal Ini

Simak video berikut ini menit ke-4.43:

 

Komentar Refly Harun

Pada kempatan lain, sebelum kebijakan PSBB tersebut mendapat kritikan dari sejumlah pihak, satu di antaranya Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Ia menganggap, PSBB yang tak kunjung diberlakukan akan menyebabkan peningkatan angka kematian akibat Virus Corona.

Melalui tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020), Refly Harun menyatakan undang-undang penanganan Virus Corona terlalu birokratis.

 Penjelasan Yasonna Laoly soal Napi Koruptor juga Rawan Terjangkit Corona: Bang Karni, Ini Realitas

Ia menilai, alur undang-undang tersebut terlalu berbelit-belit untuk dilakukan dalam kondisi darurat seperti wabah Virus Corona.

"Undang-undang Permenkes (Nomor) 9 (Tahun) 2020, terlalu birokratis menurut saya, kenapa?," ucap Refly.

"Karena pernyataan PSBB lagi-lagi hanya PSBB, itu harus diajukan dulu oleh gubernur, bupati, wali kota."

Terkait hal itu, Refly lantas menyinggung perjuangan Anies Baswedan untuk mendapatkan izin PSBB dari Kementerian Kesahatan.

Ia menyebut Anies Baswedan diharuskan melengkapi data sebelum bisa menerapkan PSBB di DKI Jakarta.

"Dan disertai data-data dan lain sebagainya, konon sebanarnya DKI datanya belum lengkap," kata Refly.

"Tapi karena mungkin ada desakan masyarakat, opini publik yang mengatakan pemerintah lambat, ada reivalitas dan lain sebaainya."

 Di ILC, Refly Harun Kritik Yasonna Laoly soal Remisi Napi Koruptor: Overload Lapas Kan Masalah Laten

Refly menilai, hal-hal birokratis seperti itu tak selayaknya diterapkan dalam kondisi darurat seperti wabah virus Corona.

Lantas, Refly pun mengkritik pemberlakuakn PBB DKI Jakarta yang baru dimulai pada Jumat (10/4/2020).

"Jadi diteken saja, menurut saya aneh kalau ada deklarasi kedaruratan kesehatan masyarakat tapi kok pelaksanaannya birokratis," kata Refly.

"Bahkan untuk DKI ini PSBB baru akand iterapkan tanggal 10 April (2020). Artinya tindakan kita dalam menghadapi Covid-19 ini baru dilakukan 10 April (2020) yang resmi."

Menurut Refly, penerapan PSBB DKI Jakarta itu terbilang lambat mengingat penyebaran Virus Corona semakin meluas.

"Yang lainnya imbauan semua, yang bisa dituruti bisa enggak," ujarnya.

"Bayangkan coba, yang namanya virus ini sudah berkeliaran ke mana-mana tapi tindakan resmi pemerintah pusat dan pemerintah daerah baru akan diambil 10 April (2020) secara faktual."

Tak hanya itu, jumlah korban Virus Corona yang semakin bertambah seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah mempercepat pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.

"Kalau peraturan perundang-undangan oke, itu kan baru dasar hukum atau payung hukum," jelasnya.

"Baru 10 April (2020) coba bayangkan, padahal angka yang mati sudah banyak, yang terpapar juga sudah banyak." (TribunWow.com)

Tags:
Anies Baswedanpembatasan sosial berskala besar (PSBB)DKI JakartaVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved