Breaking News:

Virus Corona

Yasonna Laoly di ILC: Hanya Orang yang Tumpul Rasa Kemanusiaannya yang Tak Terima Pelepasan Napi

Menkumham Yasonna Laoly mengungkap alasannya mewacanakan pembebasan narapidana untuk mencegah penyebaran Virus Corona di dalam sel.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
YouTube Indonesia Lawyers Club
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (7/4/2020). 

"Ditarik argumentasinya, memang ada satu orang keluar langsung mencuri lagi. Tapi bayangkan 35 ribu sampai sekarang masih aman-aman saja, ini alasan kemanusiaan."

Lantas, Yasonna bahkan menyebut pembebasan narapidana tak hanya dilakukan oleh Indonesia.

Menurut dia, semua negara di dunia melakukan hal yang sama untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

"Rekomendasi PBB, rekomendasi sub komite anti-penyiksaan Bang Karni. Dunia melakukan hal yang sama," kata dia.

Bahkan, Yasonna menyatakan pihak yang menolak pembebasan narapidana itu tak memiliki rasa kemanusiaan.

"Makanya saya mengatakan hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak mengerti sila kedua Pancasila yang tidak dapat menerima pelepasan napi 35 ribu itu," tukasnya.

Sebut PSBB Hasil Kebijakan Ambigu Pemerintah, Agus Pambagio: Harus Lebih Kuat dari Social Distancing

Simak video berikut ini menit ke-20.00:

Kritikan Refly Harun pada Yasonna Laoly

Pada kesempatan itu, sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun terang-terangan mengkritik pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Dilansir TribunWow.com, terkait hal itu, Refly Harun bahkan menyebut Yasonna Laoly sudah empat kali ingin membebaskan sejumlah narapidana, namun selalu ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pak menteri ini termasuk orang yang menurut catatan saya sejak 2015 sudah empat kali ingin mengubah PP (Peraturan Pemerintah) itu," ujar Refly.

"Jadi PP 99 tahun 2012 yang dibuat dalam masa pemerintahan SBY itu sudah berkali-kali ingin diubah soal pengetatan remisi bagi napi koruptor, teroris, narkoba, kemudian kejahatan transnasional dan lain sebagainya."

Menurut Refly, Jokowi selalu menolak keinginan Yasonna untuk membebaskan sejumlah narapidana.

Jelang PSBB Jakarta, Agus Pambagio Tekankan 2 Hal: Bantuan Harus Segera Turun dan Jangan Dikorupsi

Meskipun begitu, ada satu usulan yang menurutnya diterima Jokowi, yakni soal revisi Undang-undang KPK.

"Jadi sudah berkali-kali dan saya pikir itu karena paradigma berpikir dia karena dia kan ilmunya memang kalau enggak salah kriminologi," jelas Refly.

Halaman
123
Tags:
Yasonna LaolyIndonesia Lawyers Club (ILC)NapiKoruptor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved